Demokrasi Indonesia memasuki fase baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Fase ini tidak bisa dibaca dengan kacamata hitam-putih. Tidak sepenuhnya gelap, tetapi juga belum sepenuhnya terang. Ada ruang kebebasan yang tetap terbuka, namun ada pula tanda-tanda konsolidasi kekuasaan yang patut dicermati secara kritis.
Satu hal yang patut dicatat sejak awal: hingga kini, tidak ada pembredelan media massa secara formal. Media arus utama masih bekerja, kritik tetap muncul, kolom opini masih hidup, dan ruang diskursus publik tidak ditutup dengan larangan administratif seperti yang pernah terjadi di masa lalu. Ini menjadi penanda penting bahwa demokrasi prosedural masih dipertahankan.
Namun demokrasi bukan hanya soal tidak adanya pembredelan media. Demokrasi adalah soal relasi kekuasaan, keberanian negara menghadapi kritik, serta keberimbangan antar lembaga.
Meski media tidak dibredel, sejumlah aktivis harus berhadapan dengan proses hukum pasca demonstrasi Agustus 2025. Mereka dituding terlibat dalam aksi demo yang berujung rusuh. Negara berdiri pada narasi penegakan hukum dan stabilitas keamanan. Namun bagi banyak kalangan masyarakat sipil, kasus-kasus ini menimbulkan pertanyaan: di mana batas antara penegakan hukum dan pembatasan ekspresi politik?
Dalam demokrasi yang matang, kritik—bahkan kritik keras—bukanlah ancaman. Ia adalah alarm. Ketika kritik dijawab dengan proses hukum yang berlapis dan berkepanjangan, muncul kekhawatiran akan efek gentar (chilling effect). Bukan karena semua kritik dilarang, tetapi karena ada pesan implisit: “berkritik boleh, asal jangan terlalu keras.”
Di titik inilah demokrasi diuji, bukan oleh aturan tertulis, melainkan oleh praktik kekuasaan sehari-hari.
Masalah paling mendasar dalam membaca arah demokrasi era Prabowo justru bukan pada eksekutif semata, melainkan pada legislatif. Demokrasi bekerja dengan sehat ketika fungsi pengawasan berjalan kuat. DPR idealnya menjadi penyeimbang, bukan perpanjangan tangan pemerintah.
Fakta bahwa hampir seluruh kekuatan politik di DPR berada dalam barisan pemerintahan menciptakan situasi yang paradoksal. Stabilitas politik memang tercapai, tetapi stabilitas itu dibayar dengan melemahnya kontrol kekuasaan.
Ketika DPR menjadi bagian dari pemerintah, maka fungsi pengawasan berubah menjadi formalitas. Rapat kerja menjadi ajang legitimasi kebijakan, bukan ruang kritik substantif. Hak interpelasi dan angket kehilangan daya gedornya. Demokrasi tetap berjalan secara prosedural, tetapi kehilangan ruh deliberatifnya.
Tanpa oposisi, kekuasaan tidak lagi diawasi oleh kekuatan politik, melainkan hanya oleh opini publik—yang daya tekan nyatanya jauh lebih terbatas.
Kondisi ini melahirkan demokrasi elitis: demokrasi yang tetap berfungsi di level institusi, tetapi makin jauh dari aspirasi publik. Pemilu tetap ada, partai tetap eksis, parlemen tetap bersidang, namun keputusan strategis semakin terpusat dan minim perdebatan terbuka.
Dalam situasi seperti ini, kritik sering kali dicap sebagai gangguan stabilitas. Aktivisme dipandang sebagai potensi chaos. Padahal dalam demokrasi, stabilitas sejati justru lahir dari kepercayaan publik—dan kepercayaan hanya tumbuh jika ada transparansi dan keberanian untuk dikritik.
Prabowo Subianto kini berada di persimpangan sejarah. Ia bisa dikenang sebagai pemimpin yang berhasil menjaga stabilitas sambil memperkuat demokrasi, atau sebaliknya, sebagai pemimpin yang mewariskan demokrasi tanpa oposisi—sebuah demokrasi yang sunyi, tertib, tetapi rapuh.
Tidak adanya pembredelan media adalah modal penting. Namun modal itu akan tergerus jika negara gagal membedakan antara kritik dan ancaman, antara oposisi dan permusuhan, antara aktivisme dan kriminalitas.
Demokrasi bukan soal seberapa tenang negara terlihat, melainkan seberapa kuat ia menampung perbedaan.
Arah demokrasi di era Prabowo belum final. Ia masih bergerak, masih bisa dikoreksi, masih bisa diperbaiki. Namun satu hal jelas: demokrasi tidak akan hidup hanya dengan stabilitas dan koalisi besar. Ia membutuhkan oposisi, kritik, dan keberanian negara untuk mendengar suara yang tidak selalu sejalan.
Jika DPR terus larut dalam kekuasaan, dan kritik publik dibalas dengan pendekatan hukum yang kaku, maka demokrasi Indonesia memang masih berjalan—tetapi berjalan pincang.
Dan sejarah, seperti biasa, tidak hanya mencatat siapa yang berkuasa, tetapi juga bagaimana kekuasaan itu dijalankan.
Oleh: Nano Hendi Hartono, wartawan senior












