Tuntutan Reformasi Polri kembali menguat seiring desakan publik agar dilakukan pergantian pucuk pimpinan Korps Bhayangkara. Isu ini mencuat tajam setelah insiden meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025.
Advokat dan aktivis Ahmad Khozinudin, S.H., menilai bahwa pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan parameter utama untuk mengukur keseriusan reformasi kepolisian. Menurutnya, tanpa pergantian pimpinan, reformasi Polri hanya akan menjadi jargon dan sekadar lip service.
“Reformasi Polri tidak hanya soal tata kelola dan kelembagaan, tetapi juga menyangkut perubahan formasi pimpinan strategis. Pergantian Kapolri adalah indikator paling nyata apakah reformasi itu sungguh-sungguh dijalankan atau tidak,” kata Ahmad Khozinudin dalam keterangannya, Sabtu (7/2/2026).
Sebagai tindak lanjut tuntutan publik, Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri melalui Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025 tertanggal 7 November 2025. Selain itu, Presiden juga mengundang sejumlah tokoh nasional seperti Abraham Samad, M. Sa’id Didu, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, dan Prof. Siti Zuhro untuk berdiskusi secara mendalam terkait arah reformasi kepolisian.
Ahmad Khozinudin mengungkapkan, diskusi tersebut berlangsung hampir lima jam dan menegaskan adanya komitmen Presiden Prabowo untuk memastikan reformasi Polri benar-benar berjalan. Dalam forum itu, sejumlah tokoh menyampaikan masukan strategis, termasuk wacana restrukturisasi Polri agar berada di bawah kementerian serta pergantian Kapolri.
Namun, sikap berbeda justru ditunjukkan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Politikus Partai Gerindra tersebut dinilai Khozinudin bersikap nyinyir dan mereduksi tuntutan publik dengan menyebut desakan pergantian Kapolri sebagai persoalan yang terlalu personal. Bahkan, Habiburokhman menggunakan diksi “tokoh oposisi” terhadap sejumlah figur yang justru diundang resmi oleh Presiden.
“Padahal mereka diundang langsung oleh Presiden untuk memberi masukan. Menyematkan label ‘tokoh oposisi’ adalah bentuk delegitimasi yang tidak pantas,” ujar Khozinudin.
Ia menegaskan, meski pergantian Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden, Presiden juga berhak meminta masukan dari siapa pun. Dalam konteks kenegaraan, partisipasi publik dan tokoh bangsa justru menjadi bagian dari tanggung jawab moral untuk memastikan reformasi berjalan sesuai harapan rakyat.
Lebih jauh, Ahmad Khozinudin menduga sikap Habiburokhman justru mengarah pada upaya mempertahankan status quo Polri, baik dari sisi kelembagaan maupun personel. Dugaan tersebut, menurutnya, terlihat dari sikap DPR yang cenderung permisif terhadap posisi Polri yang tetap berada langsung di bawah Presiden.
“Jika konsisten menggunakan istilah intervensi, justru Habiburokhman-lah yang patut diduga melakukan intervensi terhadap kebijakan eksekutif. Ia bukan bagian dari forum dialog Presiden, tetapi ikut menggiring opini untuk mempertahankan Kapolri,” tegasnya.
Ahmad Khozinudin juga menyinggung pernyataan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang sempat menyatakan lebih baik menjadi petani jika Polri direformasi dan ditempatkan di bawah kementerian. Menurutnya, sikap DPR yang ‘merestui’ status quo justru mengonfirmasi adanya kepentingan untuk melindungi posisi Kapolri.
Di akhir pernyataannya, Ahmad Khozinudin mengajak publik untuk lebih cerdas membaca dinamika politik di balik isu reformasi Polri. Ia mempertanyakan apakah penolakan terhadap reformasi kelembagaan dan personel Polri justru mengarah pada pembentukan “Negara Kepolisian Republik Indonesia”.
“Upaya memperbaiki tata kelola dan kinerja Polri kini menghadapi hambatan serius. Pertanyaannya, apakah kita ingin Polri yang profesional dan akuntabel, atau justru mempertahankan kekuasaan tanpa koreksi?” pungkasnya.












