Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik), Damai Hari Lubis (DHL), menilai proses hukum atas laporan Prof. Dr. Eggi Sudjana terhadap Ahmad Khozinudin (AK) di Polda Metro Jaya tetap dapat berlanjut, meskipun terdapat kemungkinan restorasi terhadap status tersangka (TSK) dalam perkara lain yang berkaitan dengan laporan mantan Presiden Joko Widodo atau pihak pendukungnya.
Menurut Damai, indikasi adanya upaya restorasi terhadap para tersangka dalam dugaan publik terkait ijazah S-1 palsu tidak serta-merta menghentikan proses hukum pada laporan yang diajukan Eggi Sudjana. Ia menegaskan, dari perspektif dan logika hukum, perkara yang dilaporkan Eggi memiliki objek, delik, korban, tempus, lokus, serta peristiwa hukum yang berbeda dengan perkara yang melibatkan enam tersangka lainnya.
“Penetapan status tersangka terhadap klien AK, yakni Rustam dan kawan-kawan maupun RRT, bukan merupakan satu rangkaian tuduhan yang sama. Karena itu, sekalipun terjadi SP3 terhadap enam tersangka tersebut melalui mekanisme restoratif justice, laporan terhadap AK tetap dapat berjalan jika penyidik menemukan bukti yang cukup,” ujar Damai dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).
Ia menjelaskan, secara hukum dimungkinkan terjadinya splitsing atau pemisahan berkas perkara antara kasus AK dengan perkara enam tersangka lain. Dengan demikian, penghentian penyidikan melalui SP3 berbasis keadilan restoratif tidak memiliki hubungan kausal dengan proses hukum atas laporan Eggi.
Damai juga menekankan bahwa kualitas hukum SP3 berbasis restoratif justice tetap sah sepanjang merujuk pada ketentuan hukum pidana materiil dan formil, yakni KUHP, KUHAP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta SEMA Nomor 1 Tahun 2026. Namun, keabsahan tersebut berdiri sendiri dan tidak otomatis menghentikan proses hukum dalam perkara yang berbeda.
“Informasi terakhir, Prof. Eggi Sudjana telah memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di hadapan penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu, 4 Januari 2026. Artinya, proses hukum atas laporan terhadap AK masih berjalan sesuai prosedur,” katanya.
Damai menegaskan, kelanjutan perkara sepenuhnya bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti yang ditemukan penyidik. Jika unsur pidana terpenuhi, maka perkara dapat terus berproses hingga tahap penuntutan di pengadilan.












