News  

Gerakan Rebut Kembali Kedaulatan Rakyat Dipertanyakan Arahnya

Wacana mengenai gerakan merebut kembali kedaulatan rakyat kembali mencuat. Koordinator Kajian Politik Merah Putih, Sutoyo Abadi, menilai arah perjuangan gerakan tersebut sangat ditentukan oleh pembenahan sistem kenegaraan serta lahirnya kepemimpinan nasional yang berkarakter negarawan.

Dalam pernyataannya, Rabu (11/2/2026), Sutoyo menegaskan bahwa kedaulatan rakyat merupakan prinsip dasar demokrasi, di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat sebagai sumber penentu arah pemerintahan, pemilihan pemimpin, hingga pengawasan jalannya negara demi kepentingan bangsa.

Ia menyoroti perubahan Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 setelah amandemen. Menurutnya, perumusan baru yang menyatakan “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” dinilai telah mengubah makna pelaksanaan kedaulatan rakyat dibandingkan rumusan sebelum amandemen yang menempatkan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai pelaksana sepenuhnya.

Selain itu, Sutoyo juga mengkritisi perubahan pada Pasal 33 UUD 1945 terkait pengelolaan perekonomian dan sumber daya alam. Ia berpandangan bahwa penambahan klausul pelaksanaan melalui undang-undang membuka ruang dominasi kepentingan tertentu dalam penguasaan sumber daya negara.

Dalam konteks yang lebih luas, Sutoyo mengaitkan dinamika tersebut dengan tantangan geopolitik global yang, menurutnya, berpotensi memengaruhi kedaulatan ekonomi dan politik Indonesia.

Menjawab pertanyaan mengenai arah gerakan pengembalian kedaulatan rakyat, Sutoyo merujuk pandangan Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto yang menekankan dua kunci utama: sistem dan kepemimpinan.

Pada aspek sistem, negara dinilai perlu kembali pada nilai-nilai Pancasila serta semangat UUD 1945. Sementara dari sisi kepemimpinan, dibutuhkan figur nasionalis yang jujur, amanah, serta berpihak pada keadilan dan kepentingan rakyat.

Sutoyo menyebut, tanpa perwujudan dua hal tersebut, gerakan pengembalian kedaulatan rakyat berisiko kehilangan arah. Ia pun menegaskan pentingnya perjuangan konstitusional dalam menjaga masa depan bangsa.

Pernyataan ini menambah panjang diskursus publik mengenai kedaulatan rakyat, arah demokrasi, serta hubungan antara konstitusi, kepemimpinan, dan kepentingan nasional di tengah dinamika politik Indonesia saat ini.