Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/2) malam. Penangkapan itu diduga terkait dugaan suap dalam pengurusan sengketa lahan yang melibatkan PT Karabha Digdaya (KRB).
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diperoleh dari laman elhkpn.kpk.go.id, Sabtu (7/2), I Wayan Eka Mariarta tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 949 juta. Harta ini terakhir dilaporkan pada 21 Januari 2025 untuk periode 2024, saat ia menjabat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya.
Dari laporan LHKPN, I Wayan tercatat memiliki satu bidang tanah dan bangunan seluas 100 meter persegi di Gianyar, Bali, senilai Rp 750 juta. Selain itu, ia memiliki tiga unit kendaraan, yaitu motor Honda PCX tahun 2020, motor Honda ADV tahun 2023, dan mobil Toyota Yaris tahun 2018, dengan total nilai harta bergerak sebesar Rp 250 juta.
Harta bergerak lain milik I Wayan tercatat Rp 41 juta, ditambah kas dan setara kas sebesar Rp 58 juta. Namun, ia juga memiliki utang sebesar Rp 150 juta, sehingga total harta kekayaannya tercatat Rp 949 juta.
Konstruksi Perkara
Kasus ini bermula dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok yang memenangkan gugatan perusahaan pada 2023.
Permintaan eksekusi pengosongan lahan diajukan PT KD pada Januari 2025, namun hingga sebulan kemudian belum terealisasi. Sementara itu, pada Februari 2025, pihak warga yang bersengketa juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan PN Depok.
“Atas kondisi tersebut, dalam perkembangannya, Saudara EKA selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dan Saudara BBG selaku Wakil Ketua PN Depok, meminta Saudara YOH selaku Jurusita di PN Depok, bertindak sebagai ‘satu pintu’ yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Jumat (6/2).
YOH yang dimaksud adalah Yohansyah Maruanaya, Jurusita PN Depok. Ia diminta Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Bambang Setyawan (BBG) untuk menemui perwakilan PT KD sekaligus menyampaikan permintaan fee Rp 1 miliar.
Dalam pertemuan tersebut, Berliana Tri Ikusuma (BER), Head Corporate Legal PT KD, menyatakan keberatan. Kesepakatan akhirnya tercapai di angka Rp 850 juta.
“Pihak PT KD melalui BER menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar. Dalam prosesnya, BER dan YOH mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta,” ujar Asep.
Kesepakatan ini mempercepat pelaksanaan eksekusi lahan. Pada 14 Januari, EKA selaku Ketua PN Depok mengeluarkan penetapan pengosongan lahan, yang kemudian dijalankan oleh Yohansyah. “Setelah itu, BER memberikan uang Rp 20 juta kepada YOH,” tambah Asep.
Selanjutnya, pada Februari 2026, Berliana menyerahkan uang senilai Rp 850 juta kepada Yohansyah di sebuah arena golf. Dana ini bersumber dari pencairan cek dan invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo, yang merupakan konsultan PT KD.
Dari kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka:
I Wayan Eka Mariarta (EKA) – Ketua PN Depok
Bambang Setyawan (BBG) – Wakil Ketua PN Depok
Yohansyah Maruanaya (YOH) – Jurusita PN Depok
Trisnadi Yulrisman (TRI) – Direktur Utama PT KD
Berliana Tri Ikusuma (BER) – Head Corporate Legal PT K
Kasus ini menambah panjang daftar perkara dugaan korupsi yang melibatkan aparatur pengadilan dan perusahaan swasta di Indonesia, sekaligus menyoroti urgensi transparansi dalam eksekusi putusan pengadilan.(Sumber)












