News  

Kasus Kuota Haji, Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Berpotensi Dijerat Pasal Berlapis

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Hibnu Nugroho menilai bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, berpotensi dijerat dengan pasal berlapis, yakni Tindak Pidana Korupsi dan perintangan penyidikan.

Penerapan pasal berlapis ini bisa digabung dalam satu berkas perkara atau dipisah, tergantung strategi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di lingkungan Kementerian Agama periode 2023–2024.

“Bisa (dijerat pasal berlapis). Bisa dijadikan satu, bisa dijadikan sendiri. Tergantung, tergantung penyidik KPK mau di-seperti apa, di-split apa digabungkan. Itu tergantung teknis penyidikan lah gitu loh,” kata Hibnu saat dihubungi Inilah.com, Selasa (10/2/2026).

Pasal yang dimaksud antara lain Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian keuangan negara, serta Pasal 21 terkait perintangan penyidikan.

Hibnu menekankan, untuk menjerat Fuad sebagai tersangka, KPK harus mengumpulkan bukti yang kuat, termasuk membuktikan peran Fuad sebagai perwakilan biro travel atau pihak swasta dalam dugaan tindak pidana korupsi kuota haji.

Menurut Hibnu, penetapan Fuad juga merupakan pengembangan dari perkara korupsi kuota haji yang telah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

“Sekarang tinggal mengembangkan pihak-pihak swastanya siapa saja yang mempunyai potensi atas suatu tindakan melawan hukum pengadaan haji tadi,” ujar Hibnu.

Terkait dugaan perintangan penyidikan, Hibnu menjelaskan adanya indikasi Fuad memerintahkan anak buahnya untuk menghilangkan barang bukti saat penyidik KPK menggeledah kantor Maktour Travel.

“Menghilangkan barang bukti. Itu kualifikasi menghilangkan barang bukti untuk memperlambat suatu proses peradilan. Mengaburkan suatu proses peradilan. Lah itu potensi untuk menjadi Obstruction of Justice kalau memang terbukti seperti itu,” kata Hibnu.

Potensi Tersangka
Sebelumnya, KPK menegaskan akan menetapkan Fuad sebagai tersangka apabila terbukti terlibat dalam dugaan korupsi kuota haji tambahan di Kementerian Agama yang merugikan keuangan negara.

“Kalau dalam proses penyidikan Fuad terlibat pasti akan dijadikan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rochayanto saat dihubungi Inilah.com, Minggu (8/2/2026).

Fitroh meminta publik menunggu perkembangan penyidikan untuk memastikan status hukum Fuad.

“Kita tunggu saja perkembangan penyidikannya,” ucap Fitroh.

Penyidik KPK mengantongi informasi dugaan perintah petinggi Maktour Travel kepada staf atau pihak internal untuk menghilangkan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Petinggi yang dimaksud diduga Fuad Hasan Masyhur.

Peristiwa tersebut terjadi saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Maktour Travel pada Kamis (14/8/2025).

“Ya diduga dari informasi yang didapatkan penyidik, dugaan penghilangan barang bukti ya dilakukan oleh pihak-pihak MK Tour (Maktour Travel). Tentu petingginya begitu ya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangannya, dikutip Selasa (3/2/2026).

Saat ini, penyidik masih menganalisis dugaan penghilangan barang bukti untuk menentukan penerapan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

“Dari informasi yang didapatkan oleh penyidik, kemudian penyidik juga melakukan analisis terhadap dugaan penghilangan barang bukti tersebut,” ujar Budi.

Informasi yang diperoleh tim redaksi Inilah.com menyebutkan, salah satu dokumen yang diduga dihilangkan adalah manifes berisi daftar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau biro travel yang memperoleh kuota haji pada 2024. Dokumen tersebut memuat daftar biro travel bernomor 1–107, yang kemudian hilang. Sementara dokumen yang tersisa hanya mencantumkan daftar biro travel bernomor 108–144. Dokumen yang hilang tersebut diduga memuat rincian kuota haji yang diterima Maktour Travel.

Konstruksi Perkara
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 resmi naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. KPK memperkirakan nilai kerugian negara sementara mencapai Rp1 triliun.

KPK juga telah mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur. Hingga kini, Yaqut dan Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara status hukum Fuad masih menunggu kelengkapan alat bukti.

Dalam konstruksi perkara, dugaan korupsi kuota haji bermula pada 2023 saat Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan ke Arab Saudi dan bertemu Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Muhammad bin Salman Al Saud. Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah.

Tambahan kuota diberikan karena panjangnya antrean haji reguler yang telah mencapai puluhan tahun. Kuota tambahan diberikan kepada negara, bukan Menteri Agama secara personal. Namun, Yaqut membagi kuota tambahan itu 50:50 persen: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Pembagian ini dianggap tidak sesuai Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.

Selanjutnya, kuota haji khusus dibagikan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau biro travel, dimana Maktour Travel milik Fuad Hasan Masyhur diduga sebagai koordinator pembagian.

Para biro travel diduga memberikan kickback kepada oknum di Kementerian Agama, termasuk Yaqut dan Gus Alex. Uang tersebut diduga berasal dari penjualan kuota haji kepada calon jemaah.(Sumber)