Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Keuangan PT Wanatiara Persada He Yanbin (HY) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021–2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama HY selaku Direktur Keuangan PT Wanatiara Persada,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Senin (2/3/2025).
Selain He Yanbin, penyidik juga memanggil seorang penerjemah pada Divisi Keuangan PT Wanatiara Persada berinisial FIR untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Kasus ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang.
Pada 9 Januari 2026, KPK menyampaikan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Dua hari kemudian, tepatnya pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Dalam konstruksi perkara, Edy Yulianto diduga memberikan suap sebesar Rp4 miliar kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara. Uang tersebut diduga untuk menurunkan nilai pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak 2023.
Nilai kekurangan pajak yang semula sekitar Rp75 miliar diduga diturunkan menjadi Rp15,7 miliar.
KPK masih terus mendalami peran para pihak dalam kasus tersebut. (Sumber)











