MUI Usul Hukuman Mati Bagi Koruptor Jiwasraya, Century dan BLBI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan aparat penegak hukum memberikan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi skala besar seperti Jiwasraya, Century dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Najamuddin Ramli dalam acara diskusi Refleksi Akhir Tahun yang berlangsung di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (31/12/2019).

“Untuk itu kepada para koruptor hendaknya dijatuhkan hukuman berat. Untuk kasus-kasus besar yang sangat merugikan negara, perlu dijatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tandasnya.

Najamuddin menganggap hukuman semacam itu perlu diterapkan guna menimbulkan efek jera. Korupsi, menurutnya, secara nyata telah merugikan bangsa dan negara dan jadi penghalang masyarakat meningkatkan kesejahteraannya.

Menurut Najamuddin, KPK, Kejaksaan Agung hingga kepolisian jangan sungkan menerapkan hukuman berat kepada pelaku tindak pidana korupsi skala besar.

“MUI mendorong aparat penegak hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Pengadilan untuk bertindak tegas dan cepat menuntaskan kasus-kasus korupsi, termasuk kasus korupsi besar yang menjadi perhatian masyarakat luas sampai akhir tahun 2019 sekarang ini belum juga selesai, antara lain kasus BLBI, Century, dan Jiwasraya,” ujarnya.

Dalam refleksi akhir tahun 2019 ini, MUI memiliki 15 catatan. Sejumlah catatan tersebut di antaranya meminta pemerintah membuat regulasi mengatasi kesenjangan dengan berbasis sistem ekonomi syariah.

MUI juga menghimbau umat islam menahan diri untuk tidak menghadiri acara ibadah lain.

Lalu mendorong pemimpin negara, partai politik dan tokoh bangsa untuk lebih banyak menerapkan politik yang berkeadaban. Hal tersebut dikatakan Najamuddin berkenaan pemilihan kepala daerah pada 2020 mendatang.