PTPN I Regional 2 melaporkan 13 kasus dugaan pengerusakan kebun teh ke sejumlah polres dan Polda Jawa Barat di wilayah Polda Jawa Barat rentang waktu tahun 2024 hingga tahun 2025. Total kerusakan mencapai kurang lebih 300 ribu pohon teh.
Kepala Sub Bagian Hukum dan Perizinan PTPN 1 Regional 2 Gemma Arlyadesta mengatakan 13 kasus dugaan pengerusakan kebun teh yang dilaporkan ke kepolisian tahun 2024-2025 berada di sejumlah wilayah seperti di Ciamis, Garut, Bandung, Tasikmalaya hingga Sukabumi. Ia menyebut kasus-kasus yang dilaporkan tengah dalam penyelidikan petugas kepolisian.
Terkait dugaan pengerusakan kebun teh di Pangalengan, Kabupaten Bandung mencapai 200 ribu pohon, ia mengatakan Polda Jawa Barat telah menetapkan status tersangka kepada pelaku berinisial HH pada bulan Januari tahun 2026 kemarin. Ia menyebut dugaan pengerusakan kebun teh itu berawal dari PTPN I Regional 2 yang melakukan kerja sama dengan PD NP tahun 2023.
Gemma mengatakan perjanjian kerja sama itu meliputi pemanfaatan areal eks PMDK di blok kebon jeruk dan blok snow seluas 219 ribu meter persegi. Namun, dalam pelaksanannya PD NP melakukan keberatan dengan lokasi pemanfaatan lahan dan meminta penggantian objek kerjasama kepada PTPN.
“Permohonan itu belum pernah sama sekali terealisasi dalam bentuk addendum,” ucap dia, Senin (2/3/2026).
Sebelum adanya addendum, ia mengatakan PD NP diduga melakukan pengerusakan kebun teh milik PTPN di blok Pahlawan, blok Baru Jaya dan blok Pejaten II. Pada April tahun 2025, pihaknya melakukan penanaman kembali di area yang dirusak.
Upaya penanaman kembali, ia mengatakan dilaporkan HH ke Polda Jawa Barat. Akan tetapi, penyidik menghentikan laporan itu karena bukan objek kerjasama. Selanjutnya HHN dilaporkan ke Polda Jawa Barat dengan kasus dugaan perusakan kebun teh dan penanaman holtikultura di lokasi bukan objek kerja sama.
Akibat pengerusakan kebun teh, ia mengatakan terjadi penurunan daya dukung lingkungan. Berkurang resapan air dan meningkatnya limpasan air permukaan.
Ia menambahkan pihaknya berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan perkebunan. Selain itu, memastikan pemanfaatan lahan sesuai dengan hukum yang berlaku.(Sumber)











