Advokat Ahmad Khozinudin menilai polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi berpotensi berakhir tanpa kejelasan hukum di pengadilan.
Dalam pernyataannya, Khozinudin menyebut kasus tersebut cenderung akan “anti klimaks”, karena kecil kemungkinan memasuki tahap persidangan yang menghadirkan langsung Jokowi beserta dokumen ijazahnya.
Menurut dia, sejumlah dinamika terbaru, mulai dari pemanggilan tokoh media seperti Karni Ilyas dan Aiman Witjaksono oleh Polda Metro Jaya, hingga rencana pelaporan Jusuf Kalla terhadap Rismon Sianipar, justru menunjukkan eskalasi yang mengarah pada kegaduhan, bukan penyelesaian hukum.
Khozinudin juga menyinggung perkara yang melibatkan Roy Suryo dan pihak lainnya. Ia berpendapat, jalur hukum yang sedang berjalan tidak benar-benar diarahkan untuk pembuktian di pengadilan, melainkan lebih pada upaya menekan pihak-pihak tertentu agar menempuh jalur damai.
“Targetnya bukan sampai putusan pengadilan, tetapi mendorong perdamaian agar perkara dicabut,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Ia menjelaskan, jika perdamaian terjadi, hal tersebut berpotensi digunakan sebagai legitimasi bahwa ijazah Jokowi asli, meskipun belum pernah diuji secara terbuka di pengadilan.
Selain itu, Khozinudin menilai terdapat kemungkinan skenario penghentian perkara melalui mekanisme deponering oleh kejaksaan. Deponering merupakan kewenangan jaksa untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.
Menurutnya, opsi tersebut dinilai lebih “aman” secara politik dibandingkan membawa perkara ke pengadilan. Pasalnya, jika persidangan digelar, ruang pembuktian akan terbuka luas dan berpotensi memicu perdebatan publik yang lebih besar.
“Kalau masuk pengadilan, publik akan menilai langsung. Apa pun hasilnya, tetap berisiko secara politik,” kata Khozinudin.
Ia juga menyoroti bahwa hingga saat ini, tidak ada langkah konkret untuk menghadirkan ijazah Jokowi dalam persidangan, termasuk di Pengadilan Negeri Surakarta.
Khozinudin menambahkan, jika opsi perdamaian maupun deponering tidak tercapai, maka kemungkinan lain adalah kasus dibiarkan menggantung tanpa kejelasan.
“Tidak dihentikan secara resmi, tetapi juga tidak dibawa ke pengadilan,” ujarnya.
Polemik ijazah Jokowi sendiri telah menjadi perbincangan publik dalam beberapa waktu terakhir, melibatkan berbagai tokoh dan memicu perdebatan di ruang publik. Namun hingga kini, belum ada putusan pengadilan yang secara definitif menguji keaslian dokumen tersebut.












