News  

Anwar Usman Purnatugas, Akhir Karier Sang Paman Yang Coreng Independensi MK

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026).

Pelantikan ini tidak hanya menjadi rutinitas pergantian pejabat negara, melainkan penanda berakhirnya era Anwar Usman—sebuah fase yang meninggalkan luka mendalam bagi muruah dan independensi lembaga penjaga konstitusi tersebut.

Masuknya Liliek menggantikan Anwar Usman yang telah purnatugas pada Senin (6/4/2026). Kepergian Anwar menutup rekam jejak panjang selama 15 tahun sebagai hakim konstitusi, yang ironisnya, akan lebih diingat publik karena deretan kontroversi ketimbang prestasinya.

Puncak Karier dan Kontroversi Putusan Nomor 90

Karier Anwar sebenarnya sempat mencapai puncak saat ia terpilih sebagai Ketua MK (2018–2023). Namun, integritas lembaga tersebut runtuh ketika MK menangani perkara krusial jelang Pemilu 2024.

Titik nadir itu terjadi pada 16 Oktober 2023, saat MK mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Putusan tersebut secara nyata memuat benturan kepentingan (conflict of interest) yang telanjang. Ketuk palu Anwar Usman secara langsung memuluskan jalan bagi keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai Calon Wakil Presiden.

Anwar Usman menegaskan dirinya telah disumpah untuk berlaku adil sebagai hakim konstitusi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Publik menyoroti tajam relasi kekeluargaan ini, mengingat Anwar telah menikahi adik kandung Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Idayati, pada Mei 2022.

Alih-alih mundur dari persidangan untuk menjaga independensi, Anwar tetap memutus perkara yang menguntungkan keluarganya sendiri. Hal ini memicu krisis kepercayaan publik terbesar dalam sejarah Mahkamah Konstitusi.

Sanksi Pelanggaran Etik Berat dari MKMK

Tuntutan publik yang masif akhirnya berujung pada sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pada 7 November 2023, MKMK yang diketuai oleh Prof. Jimly Asshiddiqie menjatuhkan Putusan Nomor 02/MKMK/L/11/2023.

Hasilnya fatal: Anwar Usman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik berat terhadap Sapta Karsa Hutama, khususnya prinsip ketidakberpihakan, integritas, dan independensi.

Putusan MKMK secara gamblang mengonfirmasi adanya ketidakpatutan, di mana relasi keluarga telah mendisrupsi proses pengambilan keputusan yang seharusnya imparsial.

Manuver tersebut dibaca oleh berbagai kalangan pro-demokrasi sebagai bentuk nepotisme dan kolusi relasional tingkat tinggi yang difasilitasi oleh lembaga peradilan.

Sebagai sanksi, Anwar Usman dicopot secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Ketua MK dan dilarang terlibat dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

anwar usman dan patrialis akbar.jpeg

Meski sanksi tersebut bersejarah, Anwar tetap menolak mundur dan mempertahankan statusnya sebagai hakim konstitusi biasa hingga masa jabatannya habis di 2026.

Warisan Kelam bagi Independensi Peradilan

Kini, seiring dengan pengucapan sumpah Liliek Prisbawono Adi, Anwar Usman resmi meninggalkan Mahkamah Konstitusi. Namun, preseden buruk yang ditinggalkannya akan terus menjadi catatan hitam.

Skandal ini menjadi peringatan keras bagi tata kelola peradilan di Indonesia, bahwa independensi dan etika hakim adalah benteng terakhir demokrasi yang tidak boleh lagi digadaikan demi kepentingan dinasti politik(Sumber)