Pemerhati politik dan kebangsaan, M Rizal Fadillah, menyatakan bahwa pelaporan terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh sejumlah elemen dinilai berlebihan dan berpotensi memicu reaksi dari umat Islam.
Menurut Rizal, laporan yang dilayangkan oleh sejumlah organisasi seperti GAMKI dan kelompok lainnya ke Polda Metro Jaya terkait ceramah JK di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) seharusnya disikapi secara lebih bijak dan proporsional.
“Pelaporan ini berlebihan dan bisa mengundang reaksi umat Islam. Apalagi ceramah itu disampaikan di lingkungan internal umat Islam,” ujar Rizal dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).
Ia menegaskan bahwa pidato JK yang menyinggung konflik berdarah di Poso dan Ambon harus dilihat secara utuh, bukan berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial.
Rizal juga merujuk pada klarifikasi pihak kuasa hukum JK yang menyebutkan bahwa ceramah tersebut tidak memiliki unsur penghinaan terhadap agama Kristen. Menurutnya, JK justru sedang menjelaskan realitas konflik berbasis agama di masa lalu sekaligus mengingatkan pentingnya menjaga perdamaian.
“Pak JK saat itu adalah juru damai. Perannya dalam proses perdamaian seperti Malino I dan Malino II menjadi bukti bahwa beliau tidak mungkin berniat menyinggung atau merendahkan agama lain,” katanya.
Lebih lanjut, Rizal menyebut bahwa pengurus Ta’mir Masjid UGM juga telah memberikan klarifikasi agar publik melihat isi ceramah secara menyeluruh. Ia menilai langkah hukum yang diambil sejumlah pihak justru berpotensi memperkeruh suasana.
“Kalau terus dilanjutkan, ini bisa menimbulkan friksi yang lebih besar. Umat Islam tentu punya hak untuk membela tokoh yang mereka anggap berjasa,” tegasnya.
Rizal memaparkan beberapa alasan mengapa umat Islam dinilai akan bersikap defensif terhadap kasus ini. Salah satunya adalah lokasi ceramah yang berada di dalam masjid, yang dianggap sebagai ruang sakral bagi umat Islam.
Selain itu, ia menilai bahwa substansi ceramah JK tidak ditujukan untuk menyerang satu agama tertentu, melainkan menggambarkan fenomena konflik yang melibatkan dua pihak dengan semangat keyakinan masing-masing.
“Ini konteksnya edukatif dan reflektif, bukan provokatif. Justru beliau mengingatkan bahaya konflik berbasis agama agar tidak terulang kembali,” ujarnya.
Rizal pun mengimbau agar pihak pelapor mempertimbangkan kembali langkah hukum yang telah diambil. Menurutnya, penyelesaian melalui klarifikasi akan jauh lebih bijak dibandingkan proses hukum yang berpotensi memicu ketegangan antar kelompok.
“Jika tidak dicabut, dikhawatirkan akan muncul reaksi yang lebih luas. Umat Islam bisa saja turun membela, baik di ruang publik maupun dalam proses hukum,” pungkasnya.











