Sedikitnya 16 mahasiswa Universitas Indonesia, Jakarta diduga telah melakukan pelecehan seksual melalui grup chat media social. Dalam grup tersebut, para pelaku saling mengirim pesan tidak senonoh baik merujuk kepada teman maupun dosen.
Belasan mahasiswa yang berasal dari Fakultas Hukum itu saat ini tengah ditangani pihak universitas melalui Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penenaganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Mereka disidang secara terbuka, Senin (13/4/2026) malam hingga Selasa (14/4/2026) dini hari di auditorium FH UI, Depok, Jawa Barat. Mulanya, hanya dua terduga pelaku yang hadir. Tapi, akhirnya 14 terduga pelaku berhasil dipaksa turun setelah negosiasi dekan dan perwakilan mahasiswa dengan orang tua para terduga pelaku.
“UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional Erwin Agustian Panigoro, Selasa (14/4/2026).
UI memandang serius dan menyatakan sikap tegas terhadap laporan dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswanya sebagaimana berkembang di ruang publik.
Penanganan dilakukan dengan pendekatan yang berperspektif korban (victim-centered), menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian. Proses ini mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas.
Selain itu Badan Perwakilan Mahasiswa FHUI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.
Langkah ini merupakan bagian dari respons awal di tingkat organisasi kemahasiswaan. Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.
UI memastikan seluruh proses penanganan dilaksanakan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan.
Sebelumnya, beredar tangkapan layar percakapan dalam grup chat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Percakapan tersebut mengandung unsur pelecehan seksual verbal terhadap perempuan dan viral di media sosial, terutama di platform X, sehingga menarik perhatian warganet.(Sumber)












