Bareskrim Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan calon jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga penipuan dengan skema ponzi.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin menjelaskan salah satu modus yang paling sering ditemukan adalah penyalahgunaan visa di luar peruntukan haji.
Dalam praktiknya, calon jemaah diberangkatkan lebih awal agar memperoleh izin tinggal (ighomah), yang kemudian dimanfaatkan untuk menunaikan ibadah haji.
“Modus tersebut antara lain penyalahgunaan visa nonhaji seperti visa ziarah dan visa kerja,” kata Nunung dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/4/2026).
Tak hanya itu, terdapat pula penawaran haji tanpa antrean dengan biaya mahal melalui jalur visa furoda, mujamalah, atau amil, padahal jenis visa tersebut sejatinya tidak dikenakan biaya oleh Pemerintah Arab Saudi.
Nunung juga mengungkap adanya praktik penggunaan visa dari negara lain, seperti Brunei Darussalam, Filipina, dan Malaysia, untuk memberangkatkan warga negara Indonesia secara ilegal ke Arab Saudi.
Ia menambahkan, sebagian besar kasus haji ilegal yang berujung gagal berangkat berasal dari sejumlah embarkasi, antara lain Jakarta, Surabaya, Batam, dan Makassar.
Selain modus tersebut, ditemukan pula praktik penipuan dengan skema ponzi, yakni menggunakan dana dari jemaah baru untuk membiayai keberangkatan jemaah lama. Ada juga kasus penggelapan dana dengan alasan keadaan kahar atau force majeure.
“Modus ini kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan praktik penipuan dan pemberangkatan non-prosedural yang merugikan masyarakat,” ucapnya.
Di sisi lain, Bareskrim turut menyoroti maraknya biro perjalanan ilegal yang tidak terdaftar sebagai PIHK atau PPIU. Biro-biro tersebut kerap menggunakan identitas palsu, menawarkan paket yang tidak transparan, serta tidak memberikan jaminan perlindungan kepada jemaah.
Sebelumnya, Mabes Polri bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah membentuk Satgas Haji guna melindungi calon jemaah dari praktik ilegal dan penipuan.
Kesepakatan pembentukan Satgas tersebut ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo dan Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak pada Kamis (9/4).
Dedi menyatakan bahwa pembentukan Satgas Haji merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan perlindungan menyeluruh bagi jemaah haji dan umrah asal Indonesia.
Ia menjelaskan, Satgas Haji nantinya akan menjalankan fungsi edukasi, pencegahan, hingga penegakan hukum terhadap pelaku penipuan dan praktik haji ilegal.(Sumber)












