News  

Minta Prabowo Lengser, Damai Hari Lubis: Saiful Mujani Asal Jeplak dan Salah Kaprah

Damai Hari Lubis (IST)

Ketua KORLABI sekaligus pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik), Damai Hari Lubis, menilai pernyataan Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta sekaligus pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani, yang meminta Presiden Prabowo Subianto untuk “lengser” merupakan pandangan yang keliru, sempit, dan cenderung provokatif.

Menurut Damai, alasan Saiful Mujani yang mengaitkan posisi Prabowo dengan misi Partai Gerindra untuk kembali ke UUD 1945 asli justru menunjukkan cara berpikir yang salah kaprah dan ambigu.

“Saiful Mujani meminta Prabowo lengser hanya karena Partai Gerindra memiliki misi kembali ke UUD 1945 asli sebelum amandemen. Ini pola pikir yang sempit, asal jeplak, bahkan terkesan seperti ketakutan berlebihan,” ujar Damai dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).

Damai menegaskan, gagasan untuk kembali pada UUD 1945 naskah asli 18 Agustus 1945 bukanlah sesuatu yang tabu ataupun anti-demokrasi. Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari hak politik dan kebebasan berpikir yang dijamin dalam sistem demokrasi.

Ia menjelaskan, sebagai putra bangsa yang mengalami langsung dinamika demokrasi era Orde Baru hingga reformasi, Prabowo tentu memahami bagaimana perjalanan sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Orde reformasi justru melahirkan ketidakstabilan dan ketimpangan akibat teori serta praktik pengelolaan negara yang off track dari wasiat para founding fathers of the nation,” katanya.

Damai menilai banyak kalangan, mulai dari akademisi, praktisi hukum, aktivis, hingga tokoh agama, yang juga menginginkan evaluasi terhadap hasil amandemen UUD 1945 periode 1999–2002.

Menurutnya, realitas saat ini menunjukkan berbagai sektor kehidupan bangsa, mulai dari politik, hukum, ekonomi hingga budaya, justru mengalami kemunduran yang signifikan akibat implementasi konstitusi hasil amandemen tersebut.

“Terutama pada sektor budaya yang semakin jauh dari nilai filosofis dasar negara Pancasila, khususnya sila keempat,” ujarnya.

Damai mempertanyakan logika Saiful Mujani yang seolah menganggap UUD 1945 hasil amandemen sebagai sesuatu yang sakral dan tidak boleh disentuh.

Padahal, kata dia, konstitusi sendiri membuka ruang perubahan melalui Pasal 37 UUD 1945 yang mengatur mekanisme amandemen.

“Kalau amandemen dulu dianggap sah sebagai produk demokrasi, maka mengapa sekarang keinginan untuk mengoreksi atau bahkan kembali ke naskah asli dianggap ancaman demokrasi?” katanya.

Ia menegaskan, jika mayoritas rakyat melalui wakilnya di MPR menghendaki perubahan konstitusi berdasarkan teori kedaulatan rakyat, maka hal itu merupakan langkah konstitusional dan sah secara hukum.

“Konstitusi bukan kitab suci yang tidak bisa diubah. Justru demokrasi memberi ruang evaluasi dan koreksi,” katanya.

Damai juga menilai pernyataan Saiful Mujani yang menyebut Prabowo harus dilengserkan bila mengarahkan visi politik pada cita-cita kembali ke UUD 1945 asli adalah bentuk pemikiran yang berbahaya bagi demokrasi.

“Kalau Presiden menjalankan visi politik yang sejalan dengan aspirasi rakyat dan mekanisme konstitusional, lalu dianggap harus dilengserkan, justru pemikiran seperti itu yang provokatif dan berbahaya,” tegasnya.

Menurut Damai, pandangan tersebut menunjukkan kecenderungan diktator yang berlindung di balik istilah demokrasi, tetapi pada praktiknya justru menafikan substansi demokrasi itu sendiri.

“Saiful Mujani seolah menolak kebebasan berpikir dan hak politik partai. Ini mirip cara berpikir otoriter yang dibungkus retorika demokrasi,” ujarnya.

Ia pun menyimpulkan bahwa jika ada pihak yang menyebut Prabowo harus turun hanya karena membuka ruang diskusi untuk kembali pada UUD 1945 asli, maka justru gagasan itulah yang tidak sehat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Pemikiran seperti itu haram untuk dikerjakan karena bersifat provokatif dan merusak stabilitas nasional,” pungkas Damai.