Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, mengapresiasi DPR RI dan pemerintah yang telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang pada Selasa (21/4/2026).
Dalam momentum peringatan Hari Kartini, pengesahan UU PPRT, kata dia, merupakan langkah penting bagi pemenuhan kewajiban Indonesia terhadap instrumen HAM, mewujudkan keadilan, dan memberikan perlindungan maksimal kepada kelompok rentan yang selama ini masih terpinggirkan.
“Selama ini RUU PPRT sudah lebih dari 22 tahun bergulir di DPR tanpa kepastian. Setidaknya terdapat sekitar 4,2 juta PRT di Indonesia yang mayoritas merupakan perempuan dan kelompok rentan,” ujar Anis dalam keterangan yang diterima Inilah.com di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Selama tahun 2024, lanjutnya, Komnas HAM menerima setidaknya 47 aduan terkait dugaan pelanggaran HAM, meliputi kekerasan fisik, psikis, dan seksual, diskriminasi upah dan kerja, eksploitasi, kerja paksa, dan perbudakan modern, perdagangan manusia, pengucilan, pembatasan kebebasan, serta perlakuan tidak manusiawi.
Selain dari pengaduan, Kajian Komnas HAM (2022) juga menemukan bahwa PRT masih hidup tanpa kepastian kerja, perlindungan hukum, dan jaminan kerja yang manusiawi, sehingga terjadi kerentanan dan pelanggaran HAM secara luas, terus-menerus, dan berulang.
“UU PPRT yang telah disahkan setidaknya memuat pertama, aspek pengakuan PRT sebagai pekerja yang sah dan dilindungi UU. Kedua, jaminan sosial dan perlindungan dengan mengatur upah layak, jaminan kesehatan, kerja manusiawi, dan perlindungan dari kekerasan,” tuturnya.
Ketiga, pembatasan usia minimal 18 tahun akan dapat mencegah terjadinya PRT usia anak. Selanjutnya, perjanjian kerja yang mengatur hubungan kerja berdasarkan kesepakatan antara PRT dengan pemberi kerja.
“Kelima, pengawasan, penyelesaian perselisihan, serta penguatan kapasitas bagi PRT. Dengan disahkannya UU PPRT, diharapkan adanya hubungan kerja yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan,” ungkapnya.
“Lalu, peningkatan perlindungan PRT dari kekerasan, diskriminasi, dan perbudakan modern untuk mewujudkan keadilan, martabat, dan kesetaraan manusia, serta memenuhi kewajiban konstitusional negara,” pungkasnya.
Pada Selasa (21/4), Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang, dengan persetujuan seluruh peserta sidang.
Dalam forum, pimpinan sidang meminta persetujuan anggota dewan sebelum mengetok palu pengesahan. “Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang yang terhormat, apakah RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
“Setuju!” jawab peserta sidang serempak. “Terima kasih,” ujar Puan, disusul ketukan palu yang disambut tepuk tangan peserta paripurna di ruang sidang.
Setelah pengesahan, DPR menyampaikan apresiasi kepada jajaran pemerintah yang terlibat dalam pembahasan beleid tersebut, mulai dari kementerian teknis hingga kementerian koordinator.
Asal tahu saja, UU PPRT menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga sekaligus menata hubungan kerja di sektor domestik.
Regulasi ini tidak menghapus nilai kekeluargaan yang selama ini melekat dalam hubungan kerja rumah tangga, melainkan memperkuatnya dengan kerangka hukum yang lebih jelas.(Sumber)












