Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina (Persero) menimbulkan kerugian negara hingga 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara sekitar Rp1,77 triliun.
Angka tersebut merujuk pada hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) terkait pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction (CCL).
“Ini berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksaan Keuangan RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction pada PT Pertamina dan instansi terkait lainnya,” ucap Hakim Hiashinta Fransiska Manalu saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Senin.
Majelis menilai kerugian negara muncul seiring adanya keuntungan yang diperoleh sejumlah pihak, termasuk mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014, Karen Agustiawan, serta pihak Corpus Christi Liquefaction.
Putusan tersebut dibacakan dalam perkara yang menjerat dua pejabat Pertamina, yakni mantan Direktur Gas periode 2012–2014 Hari Karyuliarto dan mantan Vice President Strategic Planning and Business Development Direktorat Gas periode 2012–2013 Yenni Andayani.
Hakim menyatakan, keduanya tidak menjalankan pengelolaan perusahaan sesuai prinsip badan usaha milik negara (BUMN), termasuk mengabaikan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), seperti transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran.
Dalam pertimbangannya, hakim menguraikan sejumlah tindakan Hari yang dinilai menyimpang, di antaranya tidak menyusun pedoman pengadaan LNG dari sumber internasional serta tetap melanjutkan proses pengadaan dari perusahaan energi Cheniere Energy.
Hari juga disebut mengusulkan kepada Karen untuk memberikan kuasa penandatanganan perjanjian jual beli LNG (SPA) Train 2 tanpa melalui persetujuan direksi, dewan komisaris, maupun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta tanpa adanya pembeli yang terikat kontrak.
Sementara itu, Yenni dinilai turut berperan dalam proses tersebut, termasuk mengusulkan penandatanganan risalah rapat direksi terkait pembelian LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa didukung kajian keekonomian, analisis risiko, maupun mitigasinya.
Selain itu, Yenni juga menandatangani SPA Train 1 pada 4 Desember 2013 berdasarkan kuasa dari Karen, meski belum seluruh direksi menyetujui dan tanpa persetujuan dewan komisaris serta RUPS.
“Dengan demikian perbuatan para terdakwa tersebut bukan merupakan semata-mata dalam ranah administrasi belaka,” ungkap hakim ketua.
Dalam perkara ini, kedua terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus pengadaan LNG CCL periode 2011–2021. Hari dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, sementara Yenni divonis 3 tahun 6 bulan.
Keduanya juga dikenai denda masing-masing Rp200 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Majelis menyatakan keduanya terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.(Sumber)












