News  

Menhub Beri Sinyal Tarif Ojol Bakal Naik Bulan Depan

Kemenhub Berencana Naikkan Tarif Ojol Bulan Depan

Tarif ojek online diperkirakan naik bulan depan. Hal ini menindaklanjuti pertemuan pengemudi ojek online dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Mungkin akan kita lihat dalam dua minggu ke depan (bulan depan), ya kalau mau adil ya sekitar satu bulan,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai inspeksi jalur kereta Jakarta-Serang, di Jakarta, Sabtu (18/1/2020).

Dia menjelaskan dalam waktu dekat Kemenhub akan mengajak diskusi dari pihak penyedia aplikasi dan juga dari pihak mitra pengemudi untuk membicarakan penyesuaian tarif tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, mengatakan ada beberapa faktor dalam penghitungan tarif ojek online. Salah satu faktor yang menyebabkan kemungkinan kenaikan harga adalah adanya hitungan asuransi yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

“Sebelumnya sudah ditinjau juga dalam aturan, dan mungkin juga kenaikan dianggap wajar, ya sudah tidak apa-apa, kita bicarakan,” katanya.

Sebelumnya, Perwakilan massa aksi Ojol Nusantara Bergerak dengan Kemenhub sepakat soal pembahasan tarif ojek daring nantinya disesuaikan dengan kemampuan masing- masing kota atau provinsi bukan bersifat zonasi.

“Alhamdulillah Dirjen Perhubungan Darat setuju untuk mengembalikan tarif ke daerah dan sesuai daerah masing-masing. Artinya Gubernur atau Walikota akan menentukan tarif ojek online masing-masing,” kata Ketua Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Kalimantan Timur Fadel Balher.

Menguatkan pernyataan Fadel, Ketua GARDA Igun Wicaksono mengatakan dengan adanya kesepahaman terkait tarif bersama Pemerintah maka kesejahteraan pengemudi ojek daring di Indonesia diharapkan dapat meningkat.

Lebih lanjut Igun mengatakan jika penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan kemampuan masing- masing daerah baik di tingkat kota maupun provinsi maka akan ada kesesuaian pendapatan yang diinginkan oleh para pengemudi ojek daring.

“Zonasi itu ada yang ngerasa ketinggian atau kerendahan. Kalau disesuaikan dengan per provinsi artinya sudah disesuaikan dengan pendapatan masyarakat di daerah itu,” kata Igun.

Selain membahas sistem tarif, para perwakilan aksi Ojol Nusantara Bergerak itu pun berbincang mengenai UU yang dirancang khusus bagi para pengemudi ojek online. {inews}