Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan perputaran dana judi online di Indonesia sepanjang 2025 mencapai Rp286 triliun. Meski demikian, angka tersebut menurun sekitar 30 persen dibanding tahun sebelumnya yang sempat menyentuh Rp400 triliun.
Hal itu disampaikan Meutya saat rapat bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/2/2026). Menurut dia, penurunan nilai transaksi tersebut terjadi seiring langkah masif pemutusan akses situs dan pengawasan sistem pembayaran digital.
“Kalau kita lihat data PPATK untuk 2025, perputaran dana judi online adalah Rp286 triliun, menurun sekitar 30 persen dari tahun sebelumnya yang menyentuh Rp400 triliun,” kata Meutya
Ia menjelaskan, sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital telah memutus akses sekitar 3,45 juta situs perjudian online.
Selain pemblokiran situs, pemerintah juga mulai memperkuat penindakan di sektor transaksi keuangan. Komdigi, kata Meutya, telah mengajukan pemblokiran lebih dari 25 ribu rekening bank yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan.
“Artinya kita tidak hanya melakukan pemutusan akses, tapi juga mengajukan pemblokiran rekening bank kepada OJK dengan angka 25.000 lebih untuk tahun 2025,” ujarnya.
Selain itu, Meutya juga menyoroti penggunaan platform dompet digital atau e-wallet yang disebut kerap dimanfaatkan sebagai jalur transaksi kejahatan online, termasuk judi daring. Ia meminta penyelenggara sistem pembayaran meningkatkan pengawasan internal.
Sejumlah platform yang disebut antara lain DANA, DOKU, GoPay, OVO, LinkAja, ShopeePay, hingga QRIS dan operator telekomunikasi.
Menurut Meutya, pemberantasan judi online tidak cukup hanya mengandalkan pemutusan akses situs, tetapi juga harus diperkuat dengan pengawasan transaksi keuangan dan sistem pembayaran digital.
“Kami selalu meyakini bahwa untuk mengawal judi online ini tidak cukup pemutusan akses, tapi juga melibatkan pengawasan terhadap tafsir keuangan, sistem pembayaran, dan sebagainya,” tutur Meutya.(Sumber)












