Ketua Korlabi sekaligus Pengamat KUHAP, Damai Hari Lubis (DHL), menyoroti sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai tidak transparan terkait ada atau tidaknya keterlibatan Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama dalam perkara yang tengah menjadi perhatian publik.
Menurut DHL, ketidakjelasan informasi dari KPK memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, posisi Dirjen Bea Cukai merupakan jabatan strategis dan orang nomor satu di institusi tersebut, sehingga publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai status maupun keterkaitannya dalam perkara yang sedang diusut.
“Ketidaktransparansian KPK tentang kejelasan informasi terhadap adanya keterlibatan atau tidaknya sang Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama merupakan sebuah keanehan yang nyata,” ujar DHL dalam keterangannya, Selasa (25/5/2026).
Ia mengatakan, KPK memang memiliki kewenangan melakukan investigasi terhadap pihak-pihak terdekat seorang pejabat, termasuk sopir, anak, maupun istri pejabat yang bersangkutan. Hal itu dinilai sah dalam rangka penelusuran dugaan tindak pidana korupsi maupun pencucian uang.
Menurut DHL, dalam praktik tindak pidana korupsi, hasil kejahatan tidak selalu dinikmati langsung oleh pelaku utama, melainkan dapat dialihkan kepada orang-orang dekat untuk menyamarkan asal-usul harta.
“KPK halal melakukan investigasi terhadap orang dekat sang dirjen, sekalipun mencakup sopir, anak bahkan istri dirjen, karena tidak mustahil hasil korupsi diterima atau dicicipi oleh orang-orang dekat dimaksud, bahkan bisa menjadi tangan dari perilaku money laundering,” tegasnya.
DHL meminta KPK bersikap terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat. Ia menilai keterbukaan informasi penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari KPK terkait sejauh mana keterkaitan Djaka Budi Utama dalam perkara yang dimaksud.












