News  

Pembentukan DSI Langkah Revolusioner Prabowo Kembalikan Devisa SDA bagi Rakyat

Andrianto Andri (IST)

Pembentukan Danatara Sumberdaya Indonesia (DSI) oleh Presiden Prabowo Subianto dinilai sebagai langkah revolusioner untuk memperkuat penguasaan negara atas sumber daya alam (SDA) dan memastikan hasil ekspor benar-benar dinikmati oleh rakyat Indonesia.

Pengamat sosial-politik sekaligus Aktivis Gerakan Reformasi 1998, Andrianto Andri, menyatakan bahwa pembentukan DSI merupakan terobosan besar yang sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yakni pengelolaan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Langkah brilian yang dilakukan Presiden Prabowo dalam membentuk Danatara Sumberdaya Indonesia harus didukung. Ini merupakan terobosan untuk mewujudkan Pasal 33 UUD 1945, bahwa semua sumber daya alam yang ada di tanah air dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata Andrianto, Senin (1/6/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi koreksi atas pola pengelolaan sumber daya alam yang berlangsung selama puluhan tahun, di mana manfaat ekonomi terbesar justru lebih banyak dinikmati oleh pihak-pihak tertentu dibandingkan negara dan rakyat.

Sebagaimana diketahui, sejak 20 Mei 2026 pemerintah membentuk DSI sebagai badan usaha milik negara baru yang bertindak sebagai pintu ekspor tunggal (single entry point) untuk berbagai komoditas SDA strategis. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola ekspor sekaligus meningkatkan penerimaan devisa negara.

Andrianto menilai selama lebih dari tiga dekade mekanisme ekspor berbagai komoditas unggulan seperti sawit, batu bara, dan komoditas alam lainnya belum berjalan secara transparan.

“Selama ini pengelolaan sumber daya alam, baik sawit, batu bara maupun komoditas lainnya, tidak dilakukan melalui mekanisme yang transparan dalam ekspornya. Akibatnya, manfaat ekonominya tidak maksimal masuk ke negara, tetapi lebih banyak dinikmati para eksportir,” ujarnya.

Mantan Sekretaris Jenderal Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) itu mengatakan Indonesia sesungguhnya memiliki potensi penerimaan yang sangat besar dari sektor SDA. Namun dalam praktiknya, sebagian besar keuntungan hasil ekspor tidak seluruhnya masuk ke sistem keuangan nasional.

Ia menyoroti praktik penyimpanan dana hasil ekspor di berbagai pusat keuangan internasional seperti Singapura, Hong Kong, maupun Shanghai. Menurutnya, kondisi tersebut membuat negara kehilangan potensi devisa yang sangat besar.

“Kita melihat adanya kondisi di mana devisa hasil ekspor tertahan di luar negeri. Transaksi banyak dilakukan di luar negeri, sementara yang masuk ke Indonesia hanya sebagian kecil untuk operasional usaha. Keuntungan terbesar justru disimpan di bank-bank luar negeri,” katanya.

Karena itu, kehadiran DSI diyakini akan mengubah pola tersebut. Melalui mekanisme baru yang diterapkan pemerintah, setiap transaksi ekspor SDA strategis diharapkan tercatat dan terkelola melalui sistem perbankan nasional.

“Dengan adanya DSI, setiap transaksi ekspor harus tercatat di bank-bank dalam negeri dan dananya berada di Indonesia. Tidak boleh lagi ada devisa yang mengendap di negara lain,” tegasnya.

Andrianto menegaskan tujuan utama DSI bukan mengambil alih usaha para pelaku industri, melainkan memastikan seluruh hasil ekspor sumber daya alam memberikan manfaat maksimal bagi bangsa dan negara.

“Yang dilakukan DSI adalah memastikan hasil ekspor SDA yang dihasilkan negeri ini memberikan manfaat penuh bagi Indonesia. Tidak boleh lagi terjadi situasi di mana yang diekspor adalah kekayaan alam Indonesia, tetapi manfaat terbesarnya justru dinikmati pihak lain di luar negeri,” ujarnya.

Ia juga berharap DSI mampu membuka berbagai praktik yang selama ini dinilai merugikan negara, sekaligus menghadirkan sistem tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel.

Menurutnya, tambahan devisa yang diperoleh dari pengelolaan ekspor yang lebih baik akan menjadi modal penting bagi pemerintah untuk menjalankan berbagai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Kita sangat membutuhkan devisa yang besar untuk memastikan program-program unggulan Presiden dapat terlaksana dengan baik. Karena itu pengelolaan DSI harus profesional, jujur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Lebih lanjut, Andrianto mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk kalangan pengusaha, untuk mendukung kebijakan baru tersebut. Ia menilai para pelaku usaha yang selama ini menikmati hasil pengelolaan sumber daya alam Indonesia perlu berpartisipasi dalam mewujudkan tata kelola yang lebih terbuka dan berkeadilan.

“Negara ini membutuhkan banyak terobosan yang bertujuan memberikan manfaat bagi rakyat. Kita optimistis jika DSI bekerja dengan baik dan amanah, maka dampaknya akan sangat besar bagi kesejahteraan masyarakat. Pada akhirnya cita-cita konstitusi untuk menghadirkan kemakmuran rakyat dapat semakin mendekati kenyataan,” pungkasnya.