News  

Viral! Jasa Marga Tahan STNK karena Saldo e-Toll Tak Cukup, Ini Faktanya

Sebuah unggahan yang menyebutkan petugas Jasa Marga mengambil Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pengemudi mobil lantaran saldo e-Toll-nya tidak cukup viral di media sosial Facebook pada Minggu (19/1/2020).

Unggahan tersebut pertama kali diunggah oleh pemilik akun Facebook R Win, namun unggahannya tersebut sudah dihapus. Hingga Minggu (19/1/2020) kemarin unggahan tersebut telah disukai lebih dari 1.000 kali.

Selain R Win, pemilik akun Facebokk Aditya darma juga turut mengunggah soal hal yang sama. Adapun kedua akun tersebut menuliskan

“assalamualaikum wr wb. selamat malam maaf saya minta pencerahan nya. kronologi adik sy lewat tol waru gunung. masuk krian mojokerto arah surabaya turun gunung sari. karena saldo etoll tidak cukup akhirnya turun dan di beri pinjaman dari mobil belakang tp petugas jasa marga memberhentikan mobil adik sy dan mengambil stnk mobil selanjutnya di suruh bayar sebesar jarak tol terjauh yaitu semarang surabaya, apakah bener aturan seperti ini menahan stnk dan membayar denda sperti foto di atas terima kasih”.

Guna mencari tahu informasi yang sebenarnya, Kompas.com menghubungi Manager Operasi PT Jasa Marga Surabaya Mojokerto, Erfan Affandi. Ia mengatakan, kejadian tersebut benar terjadi di Gerbang Tol (GT) Warugunung arah Surabaya Jalan Tol Surabaya-Mojokerto.

“Itu kejadiannya kemarin Sabtu (18/1/2020) pukul 20.44 WIB,” katanya kepada Kompas.com, Selasa (21/1/2020). Adapun kronologinya adalah kendaraan minibus abu-abu dengan pelat nomor L 1346 RM yang dikendarai oleh Andri Hermawan masuk ke Gardu 8 GT Warugunung dengan saldo uang elektronik yang kurang.

Saat itu, petugas bernama Suheirman meminta yang bersangkutan untuk melakukan top up uang elektronik namun yang bersangkutan tidak mau dan meminjam uang elektronik kendaraan di belakangnya.

“Jalan Tol Surabaya-Mojokerto menerapkan sistem transaksi tertutup di mana pengguna jalan membayar tarif tol sesuai dengan jarak,” jelas Erfan. Lebih lanjut, tarif tol akan dihitung berdasarkan data gerbang tol masuk (tap in) dan data gerbang tol keluar (tap out) sehingga transaksi wajib menggunakan satu uang elektronik yang sama.

“Dengan pengertian tersebut, maka peminjaman uang elektronik kepada mobil belakang tidak bisa dilakukan di jalan tol dengan sistem tertutup,” katanya lagi.

Karena itulah, saat yang bersangkutan melakukan tapping, transaksi tetap berhasil, namun pengguna jalan yang di belakangnya (pemilik uang elektronik yang ditransaksikan yang bersangkutan) tak dapat melakukan transaksi kembali dengan uang elektronik yang sama. Dikarenakan tidak punya data gerbang tol masuk (tap in).

“Karena antrean di Gardu 8 saat itu cukup panjang, petugas mengarahkan yang bersangkutan ke pinggir jalan tol sembari meminta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk didata,” ungkapnya.

Hal itu, imbuhnya, juga demi mengamankan kendaraan yang saat itu telah melewati palang gardu tol. Meski niat petugas dilakukan hanya sebagai jaminan agar pengguna jalan dapat menyelesaikan proses transaksi, hal ini tetap tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) petugas.

Sehingga berdasarkan kejadian tersebut hal ini telah dituangkan dalam Berita Acara (BA) Nomor 17/1/BAK/2020 tanggal 18 Januari 2020. “Diimbau pengguna jalan untuk dapat memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum memulai perjalanan,” kata Erfan.

Pihaknya meminta kepada pengguna tol untuk memastikan uang elektronik yang dimilikinya cukup sebelum melewati jalan tol. Selan itu, simpan baik-baik kartu e-toll agar tidak hilang dalam perjalanan serta yang paling penting untuk menggunakan uang elektronik yang sama saat melakukan tap in dan tap out di gerbang tol.