News  

Polres Metro Jakpus Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik dan Warung Sembako

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang berkedok toko kosmetik di kawasan Juanda, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung menjelaskan dalam pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pengedar beserta ribuan butir obat keras ilegal siap edar.

“​Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M (41) dan MY (26),” ujar Reynold dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Pengungkapan kasus itu bermula dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Juanda yang diduga menjadi lokasi peredaran obat-obatan terlarang.

​“Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Juanda. Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengungkap lokasi yang digunakan sebagai tempat penjualan obat-obatan tersebut,” ungkap dia.

​Reynold menjelaskan aksi penggerebekan dilakukan pada Sabtu (30/5) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah toko kosmetik yang beralamat di Jalan Juanda IV No. 55, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

​Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 157 butir tramadol, 1.190 butir hexymer, 100 butir trihexyphenidyl, 85 butir alprazolam, uang tunai hasil penjualan senilai Rp1.889.000, tiga bundel plastik klip kecil, serta dua unit telepon genggam.

​Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro menyebutkan para pelaku sengaja menggunakan modus menyamarkan penjualan obat keras melalui toko kosmetik agar tidak memicu kecurigaan warga sekitar.

​“Dari hasil pemeriksaan awal, toko tersebut dijadikan kedok untuk menjual obat keras ilegal kepada pembeli. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras siap edar,” kata Wisnu.

​Wisnu menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap pemasok utama serta jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.

​“Kami masih mendalami asal barang dan jaringan distribusinya. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal ini,” tutur Wisnu.

Berkedok Warung Sembako
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran obat-obatan berbahaya yang dijual secara ilegal dari warung sembako di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Denny Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (30/5/2026), menjelaskan dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita ribuan butir obat keras daftar G tanpa izin edar dari toko berkedok warung sembako tersebut.

​”Mengamankan seorang pria berinisial AA (29) di sebuah toko di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan,” katanya.

​Denny juga menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut dilakukan oleh Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Rabu (20/5) malam sekitar pukul 20.50 WIB.

Petugas menyasar sebuah kios berwarna hijau yang terletak di Jalan Joe, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Denny menyebutkan kasus ini terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas di kios tersebut.

Warga menduga warung sembako itu hanya dijadikan kedok untuk transaksi obat-obatan terlarang.(Sumber)