Pengemudi ojek online (ojol) akan mulai menikmati skema pembagian pendapatan baru pada 1 Juli 2026. PT GoTo Indonesia dan Grab Indonesia memastikan bakal menerapkan komisi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi roda dua, sesuai ketentuan yang sebelumnya didorong pemerintah.
Kepastian itu disampaikan setelah pertemuan antara perwakilan kedua perusahaan dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Dasco mengatakan pembahasan mengenai komisi aplikasi untuk layanan transportasi online roda dua akhirnya mencapai titik terang setelah lama dinantikan para pengemudi.
“Tadi kami sudah mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama dengan Pak Cucun juga, mengenai pemberlakuan tarif atau pemberlakuan komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua, yang penerapannya selama ini mungkin ditunggu-tunggu oleh pengemudi,” kata Dasco kepada wartawan.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Direktur Utama GoTo Catherine Hindra Sutjahyo menyatakan pihaknya siap menjalankan kebijakan tersebut mulai awal bulan depan. Menurutnya, langkah itu sejalan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.
“Jadi kami mendukung upaya ini untuk terus meningkatkan kesejahteraan ee para mitra pengemudi ojol ini. Jadi mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojol roda dua, yang kalau di Gojek kita sering memanggilnya GoRide,” kata Catherine.
Komitmen serupa disampaikan Grab Indonesia. CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi memastikan perusahaan juga akan menerapkan besaran komisi yang sama untuk layanan GrabBike.
“Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojol roda dua, kalau di Grab namanya GrabBike, dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026,” tuturnya.
Cucun menyebut kesepakatan tersebut menjadi bukti bahwa DPR terus mengawal aspirasi para pengemudi ojol. Ia juga menegaskan kebijakan itu merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.
“Dan komitmen Bapak Presiden Prabowo betul-betul berpihak terhadap seluruh pengemudi ojol yang sudah sama-sama kita dengar tadi dari GoTo. Sekali lagi, per 1 Juli 2026 tarif 8 (persen) 92 (persen pendapatan) ini sudah berlaku,” tandas Cucun.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Monas, Jakarta Pusat.
Saat itu, usulan awal dari serikat pekerja meminta potongan aplikator diturunkan menjadi 10 persen. Namun, Prabowo meminta agar besaran potongan tersebut ditekan lebih rendah lagi.
“Ojol kerja keras. Ojol mempertaruhkan jiwanya setiap hari. [Potongan bagi aplikator] harus di bawah 10 persen!” ujar Prabowo.
Prabowo bahkan menegaskan aplikator yang tidak bersedia mengikuti aturan tersebut dipersilakan menghentikan operasinya di Indonesia.
“Enak saja. Lu yang keringat, dia [aplikator] yang dapat duit. Sori aje. Kalo gak mau ikut kita, enggak usah berusaha di Indonesia,” kata Prabowo.
Selain mengatur porsi pembagian pendapatan, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga mengatur perlindungan sosial bagi pengemudi ojol, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Prabowo mengatakan skema baru tersebut meningkatkan bagian pendapatan yang diterima pengemudi dibandingkan aturan sebelumnya.
“Yang saya tadi bicara harus diberikan jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS kesehatan asuransi kesehatan juga. Tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi sekarang jadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” kata Prabowo.(Sumber)












