Dosen Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Sobirin Malian, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat merupakan langkah penting dalam menjaga prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Menurut Sobirin, Putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 telah menutup ruang bagi wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang selama beberapa tahun terakhir kembali mengemuka.
“Keputusan MK merupakan penegasan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Ini bukan sekadar soal mekanisme pemilihan, tetapi menyangkut hak konstitusional warga negara untuk memilih pemimpinnya secara langsung,” ujar Sobirin dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/6/2026).
Ia mengatakan, selama ini berbagai usulan agar kepala daerah dipilih oleh DPRD selalu mendapat penolakan dari masyarakat karena dinilai berpotensi mengurangi partisipasi publik dalam proses demokrasi.
Secara akademik, Sobirin menjelaskan bahwa konsep tersebut sejalan dengan teori kontrak sosial yang dikemukakan filsuf Jean-Jacques Rousseau, yang menempatkan kedaulatan sebagai hak yang melekat pada rakyat dan tidak dapat dialihkan sepenuhnya kepada pihak lain.
Ia juga mengutip pandangan Jimly Asshiddiqie yang menyatakan bahwa rakyat merupakan sumber legitimasi tertinggi bagi seluruh penyelenggara kekuasaan negara.
Menurut Sobirin, apabila kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka hubungan politik antara pemimpin dan masyarakat akan berubah menjadi hubungan yang lebih banyak ditentukan oleh kepentingan elite politik dibanding aspirasi rakyat.
“Ketika hak memilih kepala daerah dipindahkan ke DPRD, maka legitimasi langsung dari rakyat berkurang. Kepala daerah berpotensi lebih bergantung kepada partai politik dibandingkan kepada masyarakat yang dipimpinnya,” katanya.
Meski demikian, Sobirin mengakui pelaksanaan Pilkada langsung masih menghadapi berbagai persoalan, seperti tingginya biaya politik dan praktik politik uang.
Namun, ia menilai persoalan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus mekanisme pemilihan langsung.
“Mengembalikan Pilkada ke DPRD bukan solusi. Itu hanya memindahkan praktik politik uang dari jutaan pemilih kepada segelintir anggota DPRD. Biayanya mungkin lebih kecil bagi pemodal, tetapi risikonya terhadap kualitas demokrasi justru lebih besar,” tegasnya.
Karena itu, Sobirin mendorong pemerintah dan pembentuk undang-undang untuk memanfaatkan putusan MK sebagai momentum memperbaiki kualitas demokrasi lokal.
Ia mengusulkan agar penegakan hukum terhadap politik uang diperkuat, sistem rekrutmen partai politik diperbaiki, serta reformasi kepartaian dilakukan secara menyeluruh agar kualitas Pilkada semakin baik tanpa mengurangi hak rakyat memilih pemimpinnya secara langsung.
“Putusan MK merupakan kemenangan bagi hak-hak sipil masyarakat. Tantangan berikutnya adalah memastikan Pilkada langsung berjalan lebih bersih, adil, dan berkualitas sehingga benar-benar menghasilkan pemimpin yang bertanggung jawab kepada rakyat,” pungkasnya.












