News  

KPK Temukan Masifnya Praktik Ijon Proyek di Lingkungan Kemenhub, Bukan Hanya DJKA

Avatar photo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya indikasi praktik ijon proyek terjadi di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Bukti permulaan yang ditemukan, praktik ijon proyek tak hanya terjadi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.

“Tidak hanya di DJKA, namun juga diduga ada beberapa proyek di Kemenhub yang dilakukan pengondisian,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, dikutip Minggu (28/6/2026).

Budi menjelaskan terdapat sejumlah proyek di Kemenhub yang sudah ‘diatur’ sedemikian rupa sedari awal. Sejak proses lelang sudah terjadi pengondisian agar dimenangkan oleh perusahaan tertentu.

Barang tentu, praktik pengondisian proyek tidak cuma-cuma. Pepatah populer mengatakan, ‘tidak ada makan siang gratis’. Budi pun mengamininya.

“Artinya, ini saling berkaitan. Dari proses awal pengondisian atau pengaturan pemenang proyek, kemudian adanya fee proyek, sehingga dapat mengarah pada dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi,” sebut Budi.

Sebagai informasi, saat ini KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api milik DJKA Kemenhub. Korupsi proyek DJKA ini terjadi di sejumlah wilayah di Sumatera dan Jawa.

Kasus-kasus terkait proyek DJKA ini ada yang sudah selesai disidangkan, ada juga yang baru masuk tahap persidangan.

Untuk kasus proyek jalur kereta api di wilayah Medan, Sumatera Utara (Sumut), ada dua pelaku yang sudah diputus bersalah, yakni Muhlis Hanggani Capah selaku pejabat pembuat komitmen II (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) wilayah Medan; dan Eddy Kurniawan Winarto selaku Komisaris PT Tri Tirta Permata.

Muhlis Hanggani divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 70 hari kurungan, sementara Eddy diganjar vonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 1 bulan kurungan.

Ada lagi kasus serupa yang menjerat mantan anggota Komisi V DPR Sudewa alias Sudewo. Kasusnya pun baru masuk tahap persidangan.

Sudewo didakwa salah satunya menerima suap Rp1,3 miliar dari perusahaan pemenang proyek jalur kereta api untuk wilayah Jawa Tengah hingga Jawa Timur. Sudewo diduga membantu 3 perusahaan untuk mendapatkan proyek jalur kereta api yang berada di bawah naungan BTP Kelas I Semarang dan BTP Kelas I Surabaya.(Sumber)