News  

Adi Prayitno: Anggaran Bocor Lewat Proyek Motor Listrik BGN Bukti Lemahnya Fungsi Kontrol DPR

Avatar photo

Kontroversi pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) membuka persoalan yang lebih besar dari sekadar belanja kendaraan.

Di balik penggunaan anggaran yang dipertanyakan urgensinya, muncul tanda tanya mengenai fungsi pengawasan DPR RI yang semestinya mengawal setiap rupiah uang negara.

Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno menilai DPR tidak bisa mengelak. Dia mengingatkan, pengawasan anggaran merupakan salah satu fungsi penting yang dimiliki para legislator di Senayan itu.

“Mestinya DPR yang bermitra dengan BGN harus sering-sering mengontrol kinerja BGN. Jangan sampai banyak kebijakan yang selalu kontroversial seperti yang terjadi selama ini,” kata Adi Prayitno kepada inilah.com, Minggu (28/6/2026).

Lebih jauh, status MBG sebagai program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bukan berarti membuatnya bebas dari pengawasan. Adi pun tak segan menyebut, lolosnya proyek pengadaan motor listrik di BGN merupakan bukti kontrol DPR lemah.

“Itu kan bukti kontrol DPR lemah awasi kinerja BGN. Mulai dari anggaran, pengadaan, keracunan, dan lainnya, DPR harus gerak cepat,” terangnya.

Namun, menurut Adi, ada contoh kinerja baik yang ditunjukkan DPR. Direktur Eksekutif lembaga survei Parameter Politik Indonesia (PPI) itu menyebut satu alat kelengkapan dewan (AKD) DPR, yakni Komisi III.

“Contoh baik DPR itu Komisi III, gerak cepat jika ada persoalan hukum yang merugikan rakyat di bawah,” sebut Adi.

Markup Anggaran Motor Listrik BGN
Sebagai informasi, proyek motor listrik untuk program MBG itu merupakan salah satu pengadaan yang menjadi lumbung korupsi tiga mantan pimpinan BGN, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Menurut Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, terdapat penggelembungan harga atau markup yang nilainya mencapai Rp1 triliun dalam pengadaan tersebut.

Diketahui, segala pembahasan dan persetujuan mengenai kegiatan maupun anggaran MBG merupakan kewenangan Komisi IX DPR.

Sedari awal dugaan korupsi pengadaan motor listrik mencuat, DPR, dalam hal ini Komisi IX, memang langsung buang badan. Mulai dari pimpinan hingga anggota Komisi IX mengaku tidak pernah membahas bahkan menyetujui pengadaan bernilai triliunan rupiah itu.

Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani sebelumnya mengaku tidak mengetahui pengadaan motor listrik itu. Sebagai mitra kerja BGN, Irma menyebut Dadan dan kawan-kawan tidak pernah mengajukan penganggaran motor listrik ke Komisi IX.

“Untuk pengadaan-pengadaan motor listrik, tablet, TV, sepatu dan lain-lain, kami Komisi IX tidak tahu sama sekali,” kata anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani, kepada inilah.com, Sabtu (6/6/2026).

Tak hanya motor listrik. Dadan dan kawan-kawan juga melakukan pengadaan sepatu, tablet dan televisi dalam jumlah besar, yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Terkait pengadaan motor listrik, Kejagung juga telah menetapkan 1 tersangka dari pihak penyedia barang. Dia adalah Komisaris PT Yassa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.(Sumber)