Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk 6 pelaku sindikat trafficking dan eksploitasi anak di bawah umur secara seksual dan ekonomi.
Keenamya diketahui memaksa dan mempekerjakan 10 anak perempuan untuk melayani hidung belang atau menjadi pekerja seks komersial (PSK) di sebuah tempat hiburan malam, yakni di Cafe Khayangan di Jalan Rawa Bebek, RW 13, Penjaringan, Jakarta Utara.
Keenam pelaku dibekuk di tempat hiburan malam itu, Senin (13/1/2020). Mereka adalah R alias Mami Atun, A alias Mami Tuti, D alias Febi, TW, A dan E. Mami Atun selaku pemilik cafe bersama dengan Mami Tuti berpera sebagai mucikari.
Kabag Binops Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto, mengatakan omzet Cafe Kahyangan yang menyediakan anak di bawah umur atau ABG sebagai PSK, terbilang cukup fantastis.
“Omzetnya yakni mencapai Rp 2 miliar sebulan. Ini dimungkinkan karena mereka mempekerjakan anak di bawah umur untuk melayani hidung belang,” kata Pujiyarto.
Menurutnya, sepuluh anak perempuan yang direkrut oleh mereka dan dijadikan sebagai PSK, diberi tempat penampungan di dalam cafe.
“Saat ini para korban atau 10 anak dibawah umur itu dalam pendampingan pihak terkait yakni dari Kemensos dan UPT P2TP2A DKI Jakarta,” kata Pujiyarto.
Para korban ini katanya direkrut para pelaku tidak hanya dari Jakarta dan sekitarnya saja. “Tetapi ada juga dari daerah di Jawa Tengah dan Jawa Barat,” kata Pujiyarto.
Kabid Humas Polda Metro Kombes Yusri Yunus mengatakan enam pelaku sindikat eksploitasi anak yang dibekuk pihaknya ini, terdiri dari pengelola dan pemilik cafe, mucikari, hingga orang yang berperan memperdaya dan merekrut anak perempuan di bawah umur serta petugas cafe.
“Enam pelaku yang terdiri dari 3 perempuan dan 3 laki-laki ini, memiliki peran masing-masing. Mereka bekerja secara sistematis,” kata Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/1/2020).
Peran keenamnya kata Yusri, R alias Mami Atun, selaku pemilik cafe berperan memaksa anak melayani hubungan badan para tamu dan menyediakan tempat.
Lalu A alias Mami Tuti, juga memaksa anak melayani hubungan badan para tamu dan berperan sebagai mucikari. “Jadi, ada dua mami di cafe tersebut,” kata Yusri.
Sementara D alias Febi, yang juga perempuan kata Yusri berperan mencari dan menjual anak kepada Mami Atun dan Mami Tuti.
“Juga tersangka TW perannya mencari dan menjual anak kepada dua mami itu. Jadi Febi dan TW perannya sama yakni mencari anak perempuan di bawah umur untuk dipekerjakan di cafe itu,” kata Yusri.
Menurut Yusri, setiap satu anak perempuan yang didapat Febi dan TW dijual seharga antara Rp.750 Ribu sampai Rp.1,5 Juta. Lalu kata Yusri tersangka A berperan mencari hidung belang di cafe yang mau dilayani dan ditemani anak di bawah umur.
“Serta tersangka E yang berperan sebagai timer, cleaning service, penjaga kamar, pencatat dan pengumpul bayaran PSK di cafe,” kata Yusri.
Menurut Yusri, setiap berhubungan badan dengan anak dibawah umur yang dijadikan pekerja seks komersial di cafe itu, dipatok harga Rp 150 Ribu.
“Dari Rp 150 Ribu itu, sebanyak Rp 60 Ribu untuk si anak di bawah umur dan sisanya untuk pengelola cafe. Uang Rp 60 Ribu akan dihitung dan diberikan ke para PSK setiap dua bulan,” kata Yusri.
Yusri menjelaskan sindikat ini sudah beroperasi selama 2 tahun lewat cafe tersebut.
Karena perbuatannya kata Yusri para pelaku dijerat UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP serta Pasal 506 KUHP tentang menyebabkan dan memudahkan perbuatan cabul serta UU Tindak Pidana Perdagangan Orang. {tribun}