News  

3 Eks Bos Ditjen Bea Cukai Didakwa Terima Suap Jumbo Rp. 61,7 Miliar dari Bos Blueray Cargo

Avatar photo

Tiga pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai yakni Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan alias Ocoy, didakwa menerima suap senilai total Rp61,7 miliar dan fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

Suap tersebut diterima dari pemilik PT Blueray Cargo, John Field bersama Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Customs Clearance Pelabuhan, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen.

Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai didakwa menerima suap sebesar Rp14 miliar; Sisprian selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Rp7 miliar; dan Ocoy selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I menerima suap Rp4,05 miliar serta fasilitas hiburan senilai Rp1,5 miliar. Suap tersebut diterima ketiganya dalam bentuk dolar Singapura (SGD).

Sidang pembacaan dakwaan untuk Rizal, Sisprian dan Ocoy digelar hari ini, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (3/7/2026).

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang bertentangan dengan kewajibannya,” kata jaksa penuntut umum, seperti dalam surat dakwaan yang diterima Inilah.com.

Pemberian uang tersebut berawal dari pertemuan antara Rizal dengan John Field di sebuah restoran di kawasan Jalan Boulevard Kelapa Gading Jakarta Utara pada Januari 2025.

Dalam pertemuan tersebut John Field mengutarakan kepada Rizal agar Blueray Cargo dapat dibantu dalam proses kegiatan usahanya.

Beberapa bulan setelahnya, sekitar Juni 2025, John Field melakukan pertemuan dengan Sisprian di Kantor Pusat Bea dan Cukai dengan menyampaikan maksud yang sama seperti diutarakan kepada Rizal. Sisprian lalu meminta John Field untuk berkoordinasi dengan Ocoy.

Lalu, pada 11 Juli 2025, John Field bersama seseorang bernama Sri Pangestuti bertemu Kepala Subdirektorat Penindakan, Gatot Heroe Hernanda, di ruang kerjanya di kantor pusat Ditjen Bea Cukai.

“Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Terdakwa Orlando Hamonangan, Rizal, Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Impor I dan Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai, membahas terkait dengan adanya atensi dari berbagai pihak terhadap aktivitas usaha Blueray Cargo (Grup). Atas pembahasan hal tersebut, RIZAL menyampaikan agar Blueray Cargo (Grup) dibantu,” papar jaksa.

Masih pada 11 Juli 2025, Rizal lalu mengarahkan John Field dan Sri Pangestuti untuk melakukan pertemuan dengan Ocoy. Mereka lalu bertemu di ruang kerja Ocoy untuk membahas besaran uang yang akan dibagikan kepada para pejabat di Ditjen Bea Cukai.

John Field dan Sri lalu melanjutkan pembahasan mengenai uang tersebut lalu dilanjutkan dalam pertemuan di Hotel Hermitage, Menteng, Jakarta Selatan. Hasil pembahasan uang itu kemudian dilaporkan ke Ocoy.

Singkat cerita, dimulai sejak Juli 2025 hingga Januari 2026, John Field memberikan uang kepada Rizal, Sisprian dan Ocoy senilai total Rp61,7 miliar dan fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

“Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 61.743.597.000 dalam bentuk mata uang Dolar Singapura (SGD), dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.846.221.515 atau setidak-tidaknya sejumlah itu dari John Field selaku pemilik, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Customs Clearance Pelabuhan dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup) untuk Pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” papar jaksa KPK.

Atas perbuatan tersebut Rizal, Sisprian dan Ocoy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP Nasional. Atau kedua melanggar Pasal 606 ayat 2 KUHP Nasional sebagaimana diubah dengan Pasal VII angka 49 UU RI tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP Nasional.(Sumber)