Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Perusahaan milik pengusaha Samin Tan tersebut diduga merugikan negara hingga belasan triliun rupiah akibat aktivitas penambangan ilegal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah mengantongi angka pasti kerugian negara tersebut. Kendati demikian, korps adhyaksa belum merinci pembagian sumber kerugian tersebut.
“Kasus yang Samin Tan sudah keluar kerugian negaranya Rp 17,7 triliun,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).
Anang menjelaskan bahwa kalkulasi kerugian negara ini mencakup linimasa yang cukup panjang, yakni hampir satu dekade. Penyidik saat ini masih mendalami apakah nominal jumbo tersebut bersumber dari sektor royalti, tunggakan pajak, atau aspek pertambangan lainnya.
“Saya belum tahu rinciannya. Yang jelas kerugian negara sudah dihitung, dari 2017 sampai 2025 atau 2026,” ujarnya.
Dalam perkara ini, status Samin Tan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga kuat menjadi pengendali atau beneficial owner dari PT AKT yang lokasi operasinya berada di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Secara terpisah, Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi memaparkan bahwa PT AKT sejatinya beroperasi lewat skema Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Hanya saja, legalitas operasi tersebut sudah resmi dicabut oleh pemerintah sejak tahun 2017 silam.
Meski status izinnya sudah kedaluwarsa dan dicabut, korporasi tersebut disinyalir membandel dengan tetap mengeruk dan mengomersialkan batu bara secara ilegal hingga tahun 2025.
“Setelah izin dicabut, PT AKT masih tetap melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum,” ujar Syarief.
Operasi ilegal yang berlangsung bertahun-tahun ini diduga mulus berkat berbagai modus. Di antaranya mulai dari manipulasi dokumen perizinan yang tidak sah hingga dugaan kongkalikong dengan oknum pejabat berwenang yang mengawasi sektor pertambangan.
Pihak Kejagung memastikan nilai puluhan triliun tersebut berakar dari praktik lancung ini. Hingga kini, penyidikan masih terus digulirkan guna melacak aliran dana dan menjaring potensi keterlibatan tersangka baru.(Sumber)











