News  

Eks Kades Serapuh Asli, Langkat Korupsi Dana Desa Rp. 387 Juta Untuk Biayai Hidup Selingkuhan

Avatar photo

Mantan Kepala Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Nazrul Hapis dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa senilai Rp387 juta.

Jaksa menyebut sebagian uang negara tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi hingga membiayai kehidupan selingkuhannya.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat, Brilliantony Dwi Putra Hardiyanto, dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/7/2026).

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 60 hari kurungan,” kata jaksa.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nazrul membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp387.012.800. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika nilainya tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam surat dakwaan disebutkan perkara bermula pada 2024 ketika Nazrul masih menjabat sebagai Kepala Desa Serapuh Asli. Dana Desa yang berada dalam penguasaannya disebut tidak dapat dipertanggungjawabkan, tidak pernah dilaporkan penggunaannya, serta tidak dikembalikan ke kas desa.

Jaksa mengungkapkan, dana tersebut digunakan terdakwa untuk memperkaya diri sendiri. Selain itu, uang desa juga dipakai membayar jasa kuasa hukum yang menangani persoalan pribadi terdakwa terkait konflik di Desa Serapuh Asli.

Tak hanya itu, jaksa menyebut sebagian Dana Desa digunakan untuk membayar sewa rumah yang ditempati terdakwa serta membiayai kehidupan perempuan yang disebut sebagai selingkuhannya, Nur Riza Ridhani.

Untuk menutupi penyimpangan tersebut, Nazrul diduga memerintahkan sejumlah perangkat desa membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif menggunakan kuitansi dan stempel palsu agar seolah-olah kegiatan desa telah dilaksanakan sesuai anggaran.

Perangkat desa yang disebut dalam dakwaan antara lain Sekretaris Desa Muha Muhammad Sulaiman Yaqub, Kaur Keuangan Ismail, Kasi Pemerintahan Sri Wahyuni, dan operator desa Yuliani Kartika. Mereka diduga diperintahkan menyusun dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.(Sumber)