Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45 Tahun 2026. PMK tersebut tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara.
PMK tersebut ditetapkan pada 6 Juli 2026 dan mulai berlaku pada 4 September 2026. PMK Nomor 45 Tahun 2026 juga dibarengi dengan pencabutan aturan 91/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara.
PMK yang dikeluarkan pada era Menkeu Purbaya tersebut bertujuan memperbarui peraturan terkait pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, serta perlengkapan militer dan kepolisian untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. Tujuan aturan baru tersebut untuk menyederhanakan prosedur impor barang dan memberikan kepastian hukum.
“Bahwa untuk menunjang pengadaan barang yang akan dipergunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, penyederhanaan prosedur impor barang, serta memberikan kepastian hukum dalam memberikan pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang, serta barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara,” begitu bunyi pertimbangan PMK Nomor 45 Tahun 2026, dikutip Republika di Jakarta pada Ahad (19/7/2026).
Melalui PMK Nomor 45 Tahun 2026, pemerintah juga memasukkan Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai institusi yang diberikan pembebasan bea masuk ketika membeli persenjataan dan alat pendukungnya. Pembebasan tersebut diberikan atas barang yang digunakan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara oleh Bakamla.
Selain itu, PMK Nomor 45 Tahun 2026 juga memperluas cakupan pemberian pembebasan bea masuk. Kini pembebasan bea masuk juga diberikan terhadap pengeluaran barang dari gudang berikat, kawasan berikat, tempat penyelenggaraan pameran berikat, tempat lelang berikat, kawasan ekonomi khusus, serta kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB).
Aturan itu juga membahas lebih detail pengaturan soal putus kontrak. Apabila terjadi pemutusan perjanjian, kontrak, atau pembatalan hibah maka penerima fasilitas pembebasan bea masuk harus menyampaikan pemberitahuan kepada Menkeu.
Pemberitahuan juga ditembuskan kepaa dirjen bea dan cukai, kepala kantor wilayah DJBC, atau Kepala KPUBC paling lambat 30 hari setelah tanggal pemutusan perjanjian, kontrak, atau pembatalan hibah. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk transparansi.(Sumber)












