News  

Princess Lolowah, Putri Arab Saudi Yang Tertipu WNI Rp.512 Miliar

Princess Lolowah

Putri Arab Saudi, Princess Lolowah binti Faisal bin Abdulaziz Al Saud menjadi korban penipuan oleh warga negara Indonesia (WNI). Di negaranya, Princess Lolowah dikenal sebagai anggota kerajaan Arab Saudi yang aktif di kegiatan sosial.

Princess Lolowah merupakan putri dari Raja Faisal bin Abdulaziz Al Saud. Princess Lolowah yang lahir tahun 1948 merupakan putri Raja Faisal dari istri keduanya, Effat Al-Thunayan. Kini usianya sudah 72 tahun.

Dikutip dari laman Universitas Zayed, Uni Emirat Arab, Princess Lolowah dikenal aktif terlibat dalam berbagai kegiatan sosial, dari pendidikan wanita hingga soal isu kesejahteraan.

Dia menempuh pendidikan SMA-nya di Switzerland Finishing School. Princess Lolowah kemudian membantu ibunya, Ratu Effat dalam mengawasi Sekolah Dar Al-Hanan, Sekolah Menengah Swasta Pertama untuk Anak Perempuan di Kerajaan, Jeddah, Kerajaan Arab Saudi.

Kerajaan Saudi kemudian mendirikan Universitas Effat. Dilihat dari laman resmi kampus itu, Princess Lolowah menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pendiri & Dewan Pembina Universitas Effat.

Princess Lolowah juga aktif dalam pendidikan wanita. Pada tahun 1991, dia memimpin ‘Komite Dukungan Wanita & Keluarga’ selama Perang Teluk pertama.

Dari 1994 dan hingga sekarang, dia menjabat sebagai Presiden dan Ketua Dewan Pembina Al-Maharat, Pusat Pengembangan Kognitif dan Keterampilan, Jeddah.

Dia juga merupakan anggota Komite Perdagangan Internasional yang merupakan bagian dari Kamar Dagang dan Industri Saudi. Princess Lolowah juga berpartisipasi sebagai pembicara dan ketua bersama di Dewan 100 pemimpin dan masih menjadi anggota Forum Ekonomi Dunia.

Dia juga pernah menerima gelar kehormatan Doctor of Humane Letters, honoris causa atas kerja kerasnya untuk memajukan kedudukan wanita di Kerajaan Arab Saudi dari Mount Holyoke College pada 24 Mei 2009.

Dia juga merupakan orang yang mendorong agar perempuan diperbolehkan lagi untuk mengemudi di Arab. Karena, seperti diketahui, Arab Saudi sebelumnya memang melarang perempuan untuk menyetir lantaran dinilai rentan.

Pelarangan ini dibuat pada tahun 1990 melalui fatwa Dewan Senior Ulama Negara. Namun berkat jasa Princess Lolowah, larangan ini tak berlaku lagi.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyelidiki kasus penipuan terhadap putri Arab, Princess Lolowah yang diduga dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI) inisial EMC alias Evie dan EAH alias Eka.

Princes Lolwah ditaksir mengalami kerugian sekitar USD 36 Juta atau Rp 512 miliar lebih.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menjelaskan kasus penipuan ini terkait pembelian tanah.

Dalam kasus ini, lanjut Sambo, Princes Lolowah tepatnya telah mengirimkan uang sebesar USD 36.106.574,84 atau Rp 505.492.047.760,00 yang dikirim sejak 27 April 2011 sampai 16 September 2018.

“Kerugian ditaksir Rp 512 miliar atau setengah triliun lebih,” Kata Sambo dalam keterangannya, Selasa (28/1/2020).

“Uang itu untuk pembelian tanah dan pembangunan villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali,” imbuhnya.

Ferdy Sambo menjelaskan kasus ini dilaporkan oleh kuasa hukum Princess Lolowah pada bulan Mei 2019 lalu.

Menurut dia, kuasa hukum Princess Lolowah melaporkan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan/atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

Dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Bareskrim masih menyelidiki kasus ini. Pelaku juga masih diburu. {detik}