News  

Duh! Eks Ketua Relawan Jokowi Ini Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Nikel

Mantan Ketua Relawan Jokowi di Jawa Tengah (Jateng), Windu Aji Sutanto divonis majelis hakim Tipikor 8 tahun penjara.

Pasalnya, pemilik PT Kara Nusantara Investama itu terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dengan PT Lawu Agung Mining (LAM) 2021-2023 di pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Terdakwa III Windu Aji Sutanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi…. .Terdakwa III Windu Aji Sutanto dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Sementara, terdakwa lainnya yakni pelaksana lapangan PT. Lawu Agung Mining Glenn Ario Sudarto yang divonis 7 tahun penjara dan Direktur PT. Lawu Agung Mining Ofan Sofwan yang divonis 6 tahun penjara.

Hakim juga menghukum Windu, Glenn dan Ofan membayar denda Rp 200 juta. Apabila denda itu tak dibayar, maka diganti dengan pidana badan (subsider) selama 2 bulan.

“Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa I Glenn Ario Sudarto, Terdakwa II Ofan Sofwan dan Terdakwa III Windu Aji Sutanto, masing masing sebesar Rp 200 Juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan,” ujar hakim.

Hakim menambahkan, hanya Windu yang harus wajib membayar uang pengganti. Uang pengganti hasil korupsi yang dibayar Windu sebesar Rp 135.836.895.000,26. Apabila harta benda Windu tak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa III Windu Aji Sutanto sebesar Rp 135.836.895.000,26. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai uang yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim.

Hal memberatkan, perbuataan seluruh terdakwa dianggap tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, para terdakwa tidak mengakui kesalahannya. Lalu, para terdakwa juga menyebabkan kerugian keuangan negara cq PT Antam Tbk yang cukup besar dan belum ada uang yang dikembalikan kepada negara.

Sementara itu, hal meringankan vonis adalah para terdakwa kooperatif di persidangan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan dan menghargai jalannya pemeriksaan persidangan perkara ini. Selain itu, para terdakwa merupakan kepala rumah tangga dalam keluarganya masing-masing.

Windu, Glenn dan Ofan menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut sementara jaksa menyatakan banding. Hakim menyatakan ketiganya melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis Eks Timses Jokowi Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto dituntut 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Windu bersalah melakukan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Sidang tuntutan dibacakan oleh Tim JPU Kejati Sultra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/3/2024). Jaksa juga membacakan tuntutan untuk terdakwa lainnya yakni Pelaksana Lapangan PT. Lawu Agung Mining Glenn Ario Sudarto dan Direktur PT. Lawu Agung Mining Ofan Sofwan. Adapun mereka dituntut hukuman berbeda.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing, yaitu terdakwa satu Glenn Ario Sudarto selama 10 tahun. Terdakwa dua Ofan Sofwan selama 8 tahun. Dan terdakwa tiga Windu Aji Sutanto selama 12 tahun. Dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar para terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata jaksa membacakan surat tuntutan.

Jaksa juga menuntut ketiganya membayar denda dengan jumlah berbeda. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan sesuai ketentuan.

Windu dan Glenn dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Sedangkan Ofan sebesar Rp 500 juta.

“Menghukum terdakwa satu Glenn Ario Sudarto membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ucap Jaksa.

“Terdakwa dua Ofan Sofwan, membayar denda sebesar 500 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Dan terdakwa tiga, Windu Aji Sutanto membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” tambahnya.

Jaksa juga menuntut Windu membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,1 triliun setelah putusan pengadilan inkrah. Jika tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita.

(Sumber)