Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan dan perdagangan tumbuhan serta satwa liar (TSL) ilegal melalui pendekatan multidoor.
Strategi ini tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga diarahkan untuk membongkar jaringan kejahatan, menelusuri aliran keuntungan, hingga memulihkan kerugian lingkungan dan aset hasil kejahatan.
“Pendekatan multidoor menjadi semakin penting. Berbagai instrumen hukum yang tersedia perlu dimanfaatkan secara optimal, termasuk tindak pidana korupsi, perpajakan, kepabeanan, hingga sektor jasa keuangan,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho kepada wartawan, Minggu (9/8/2026).
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk memperkuat tata kelola kehutanan, sekaligus menjalankan perintah Presiden Prabowo Subianto dalam melindungi hutan, ekosistem, dan keanekaragaman hayati Indonesia.
Kemenhut Bahas Strategi Penegakan Hukum Terpadu
Penguatan strategi multidoor dibahas dalam Multistakeholder Meeting Penegakan Hukum Terpadu Kehutanan dan TSL yang digelar Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan bersama Program LEVERAGE di Bogor, Sabtu (8/8/2026).
Forum tersebut melibatkan berbagai lembaga, antara lain PPNS lintas kementerian dan lembaga, Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Mahkamah Agung, Bea dan Cukai, OJK, KKP, Karantina, serta akademisi.
“Pertemuan ini menjadi ruang untuk menyatukan perspektif sekaligus memperkuat penerapan pendekatan multidoor dalam penanganan kejahatan kehutanan dan perdagangan TSL ilegal,” jelas Dwi.
Menurut Dwi, strategi multidoor dapat memperluas instrumen hukum yang digunakan sekaligus meningkatkan kemampuan negara dalam mengungkap jaringan kejahatan kehutanan berskala besar.
Perdagangan TSL Ilegal Jadi Ancaman Serius
Indonesia yang dikenal sebagai negara megabiodiversitas menghadapi ancaman perdagangan tumbuhan dan satwa liar ilegal yang dilakukan secara terorganisasi dan lintas wilayah.
Aktivitas tersebut tidak hanya mengancam kelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati, tetapi juga berkaitan dengan keuntungan ekonomi serta kerugian negara yang kompleks.
Karena itu, Kemenhut mendorong perubahan pola penegakan hukum. Penanganan tidak lagi hanya berfokus pada pelaku lapangan, tetapi juga pada jaringan, keuntungan ekonomi, serta aset yang berasal dari tindak kejahatan.
“Penegakan hukum yang efektif tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang dipidana, melainkan dari kemampuan negara membangun pembuktian presisi berbasis ilmiah dan menghilangkan motivasi ekonomi kejahatan tersebut,” tegas Dwi.
Upaya tersebut akan diperkuat melalui asset recovery, pemutusan keuntungan hasil kejahatan, serta penggunaan sains forensik dalam proses penyidikan dan pembuktian.
Empat Langkah Strategis Kemenhut
Forum multistakeholder tersebut menghasilkan empat agenda utama untuk memperkuat penegakan hukum terpadu.
Pertama, memperkuat kelembagaan melalui dorongan pembentukan Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Terpadu untuk menangani kasus TSL ilegal berisiko tinggi dan berskala besar.
Kedua, menyusun SOP terintegrasi agar koordinasi antarinstansi dalam penegakan hukum menjadi lebih jelas.
Ketiga, memperkuat regulasi melalui harmonisasi berbagai aturan yang mendukung proses penegakan hukum.
Keempat, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, khususnya PPNS, dalam menerapkan pendekatan multidoor, asset recovery, serta pemulihan kerugian ekosistem.
“Penegakan hukum terpadu tidak hanya sebatas penanganan perkara, tetapi juga mencakup transformasi cara dan budaya kerja antar institusi,” ucap Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu.
Ia mengatakan penguatan kapasitas SDM, wadah komunikasi PPNS, serta tim khusus untuk menangani Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penelusuran aset juga diperlukan untuk mengoptimalkan penyelidikan, penyidikan, dan pemulihan lingkungan.
Sebagai langkah lanjutan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan bersama Program LEVERAGE akan menerbitkan Kajian Tantangan Penyidikan Tindak Pidana Perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar Ilegal.
“Penegakan hukum tidak hanya diarahkan untuk menindak pelaku, tetapi juga membongkar jaringan, memutus keuntungan ekonomi dari kejahatan, memulihkan kerugian lingkungan, serta memastikan kekayaan alam Indonesia tetap terlindungi untuk generasi mendatang,” tuturnya. (Sumber)












