News  

KPK Resmi Tahan Eks Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria (MZ). Muzni Zakaria merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur Jembatan Ambayan dan Masjid Agung di Solok Selatan.

Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada malam ini. KPK menjebloskan Muzni Zakaria ke Rumah Tahanan (Rutan) Gedung KPK lama, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 Januari sampai 18 Februari 2020 Di rutan C1 KPK,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (30/1/2010).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria dan pemilik Dempo Grup atau PT Dempo Bangun Bersama, Muhammad Yamin Kahar (MYK) sebagai tersangka. Keduanya dijerat kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PU Pemkab Solok Selatan tahun 2018.

Muzni diduga menerima suap dari M Yamin Kahar terkait pembangunan Mesjid Agung Solok Selatan dengan nilai anggaran Rp53.849.887 dan Jembatan Ambayan dengan nilai anggaran Rp14.133.400.

Atas perbuatannya, Muzni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. [okezone]