News  

Wow! Uang WNI Luar Negeri, Rp.3.676 Triliun di 16 Juta Rekening

Indonesia sudah menjalankan pengampunan pajak (tax amnesty) 1 Juli 2016 sampai 31 Maret 2017. Tujuannya agar warga negara Indonesia (WNI) membawa dananya dari luar negeri ke Indonesia yang jumlahnya diperkirakan Rp 11.000 triliun.

Pemerintah menargetkan dana deklarasi dalam dan luar negeri Rp 4.000 triliun, dana repatriasi Rp 1.000 triliun, dan uang tebusan Rp 165 triliun. Namun hasilnya jauh dari target.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak pada 1 April 2017, total pelaporan harta melalui tax amnesty mencapai Rp 4.855 triliun.

Deklarasi harta di dalam negeri masih mendominasi dengan total Rp 3.676 triliun. Sisanya yaitu deklarasi harta di luar negeri Rp 1.031 triliun dan harta yang dibawa pulang ke Indonesia (repatriasi) Rp 147 triliun.

Sementara, jumlah uang tebusan mencapai Rp 114 triliun, pembayaran tunggakan Rp18,6 triliun, dan pembayaran bukti permulaan Rp 1,75 trilun.

Dengan demikian, total uang yang masuk ke kas negara mencapai Rp 135 triliun. Apakah sudah dana WNI dipulangkan ke Indonesia?

Data terbaru, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengantongi lebih dari 1,6 juta data mengenai financial account WNI di luar negeri dengan nilai lebih dari 246,6 miliar euro atau setara dengan Rp 3.674 triliun (asumsi kurs Rp14.900 per euro).

Data tersebut berhasil didapatkan pemerintah dari negara lain yang menjalin kerja sama pertukaran informasi keuangan secara otomatis untuk kepentingan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

“Terdapat 94 negara yang telah memulai pertukaran informasi secara otomatis,” kata Sri Mulyani, dikutip dari akun Instagram pribadinya, Minggu (23/2/2020).

Dengan data informasi tersebut, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menilai upaya penghindaran dan pengurangan pajak dapat diminimalisir.

Ke depannya, Sri Mulyani menekankan pentingnya kesamaan level bermain antar negara untuk menjaga pelaksanaan transparansi perpajakan global.

“Semua negara harus dalam posisi yang sama, tidak boleh lagi negara tax haven atau low tax juridiction. Memiliki standar dan peraturan yang sama mengenai pertukaran informasi pajak,” tuturnya.

Selain itu, wanita yang akrab disapa Ani itu menginginkan pemerintah dari berbagai negara untuk mengedukasi masyarakatnya terkait keamanan data meski adanya transparansi tersebut.

“Jika saja seluruh masyarakat global menyuarakan hal yang sama bahwa penggunaan data hanya untuk menguji kepatuhan pajak, maka akan lebih mudah bagi kita semua dalam meningkatkan kepatuhan pajak,” kata dia.

Kemudian, pemerintah juga perlu melakukan reformasi terhadap otoritas dan pegawai pajak sehingga memiliki standar internasional.

Terkait data 1,6 juta akun yang disebut Sri Mulyani, Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan mengatakan, data tersebut terdiri dari akun warga negara Indonesia (WNI) yang berada di dalam maupun luar negeri yang melakukan transaksi di luar negeri.

“Data WNI di luar negeri dan data WNI di dalam negeri yang punya account atau transaksi di luar negeri,” kata dia kepada Kompas.com. {tribun}