News  

Omnibus Law Legalkan Penggunaan Ijazah dan Gelar Palsu?

Anggota Badan Legislasi DPR RI Prof Zainuddin Maliki mengatakan penghapusan Pasal 67, 68 dan 69 Undang-Undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di omnibus law RUU Cipta Kerja, bisa menimbulkan masalah baru.

Pasal-Pasal tersebut mengatur soal sanksi pidana maupun dan denda terkait pamalsuan ijazah, sertifikat dan gelar baik oleh badan hukum maupun perorangan. Ketiga Pasal itu menurut Prof Zainuddin, dihapus tanpa ada penjelasan mengenai penghapusannya.

“RUU Cipta Kerja menghapus Pasal 67, 68 dan 69 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, berpotensi menimbulkan kekacauan hukum baru. Karena pasal-pasal itu mengatur sanksi pidana pemberian dan penggunaan ijazah maupun gelar palsu,” kata legislator PAN itu, Senin (27/4).

Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya ini menjelaskan, karena sanksi pidana dihapus, maka praktik pemberian atau jual beli gelar dan ijazah palsu itu tidak lagi dianggap sebagai sesuatu yang ilegal.

Di tengah masyarakat kita yang mayoritasnya masih menganggap ijazah itu lebih penting dibanding kompetensi, katanya, maka hampir bisa dipastikan akan timbul kerawanan jual beli, pemberian dan penggunaan gelar maupun ijazah palsu.

“Di bawah ancaman sanksi pidana yang jelas aturan pasalnya saja sudah banyak terjadi praktik jual beli, pemberian dan penggunaan gelar maupun ijazah palsu, apalagi kalau sanksi pidananya dihapus,” tandas Anggota Komisi X DPR ini.  {JPNN}