News  

Mendag Tuding PTPN Bikin Gula Mahal, Kementerian BUMN Tak Terima

Harga gula yang melesat hingga Rp 20.000 per kilogram (kg) jadi polemik di tengah pandemi COVID-19. Kenaikan harga gula sebenarnya sudah terjadi sejak akhir Januari alias 3 bulan lalu.
Normalnya, berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag), banderol gula tak lebih dari Rp 12.500 per kg.
Kenaikan harga gula ini pun mendapat sorotan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam rapat terbatas pada Selasa (28/4), Jokowi mengungkapkan bahwa ada 30 provinsi yang mengalami kelangkaan gula.
Soal melambungnya harga gula ini, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menuding adanya BUMN yang melakukan kecurangan dalam pelelangan gula sehingga harga eceran gula di pasar jadi mahal. BUMN yang dimaksud Agus adalah PTPN II.
PTPN II dituding membuat harga jadi mahal karena menjual 5.000 ton gula melalui lelang dengan harga Rp 12.900 per kg. Padahal HET gula hanya Rp 12.500 per kg.
Setelah ditegur Kemendag, PTPN II langsung menurunkan harga gula yang diputuskan melalui lelang itu agar dapat dijual dengan harga Rp 12.500 per kg di tingkat konsumen.
Namun menurut Kementerian BUMN, tudingan Mendag Agus itu mengada-ada. Tak mungkin harga gula meroket hanya gara-gara PTPN II. Sebab, gula yang dilelang PTPN II hanya 5.000 ton. Tak sebanding dengan kebutuhan gula yang mencapai 3 juta ton per tahun.
“Itu tender yang dibuat oleh PTPN II itu, itu ada 5.000 ton. Jadi kalau dibilang bahwa 5.000 ton itu adalah membuat harga gula indonesia jadi yang seperti diberitakan, cukup aneh juga.”
“Masa 5.000 ton bisa pengaruhi 3 juta ton? Walaupun kami dari kementerian akan tetap menelusuri lebih jauh mengenai hal ini. Tapi jangan lah terlalu mengada-ada gitu. Itu terlalu mengada-ada,” kata Juru Bicara Kementerian BUMN, Arya Sinulingga, dalam keterangan resmi, Rabu (29/4).
Arya menambahkan, 5.000 ton gula yang dilelang oleh PTPN II itu belum keluar dari gudang. Artinya belum didistribusikan ke pasar. Jadi tak mungkin langsung berdampak ke harga eceran gula di pasar.
Arahan Kemendag agar PTPN II menurunkan harga yang ditetapkan melalui lelang terbuka itu, menurut Arya, juga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Itu tendernya terbuka. Kalau mereka kembalikan ke harga HET nanti dikatakan bahwa PTPN menjual gulanya di bawah harga tender. Nanti dibilang lagi bahwa itu merugikan negara.”
“Nah, jadi mereka (PTPN II) tadi sudah kirim surat ke kita. Kirim surat beritahukan bahwa mereka akan menjual gula itu di bawah HET sehingga dengan surat tersebut nantinya ketika ada temuan bahwa mereka jual di bawah harga tender, mereka enggak dikatakan merugikan negara. Nah itu pertimbangan dari teman-teman PTPN,” paparnya.
“Enggak mungkin 5.000 ton itu akan pengaruhi harga pasar sampai bisa naikkan harga gula ke 17.000 per kg. Kecuali kalau PTPN yang kuasai dan monopoli harga pasar dan menerapkan itu ke seluruh tendernya.”
“Ini kan enggak. Kalau 5.000 dibanding 3 juta ton kan jauh sekali, berapa persen doang?” tutupnya. {kumparan}