News  

Yang Miliki Gaji Di Bawah Rp.16 juta Bebas Pajak PPH 21 Hingga September 2020

Pemerintah mengambil berbagai kebijakan dalam mengatasi dampak virus corona dengan memberikan keringanan pajak penghasilan atau pajak PPh 21 bagi para pekerja. Keringanan yang diberikan adalah pajak PPh 21 ditanggung pemerintah.
Pekerja yang mendapatkan insentif pajak PPh 21 adalah yang mempunyai gaji Rp 16,5 juta sebulan atau di bawah Rp 200 juta setahun. Pembebasan PPh 21 berlaku sampai bulan September 2020. Artinya, pekerja atau karyawan yang gajinya di atas Rp 16,5 juta per bulan, tetap dikenakan PPh 21.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 tahun 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Pada Pasal 2 Ayat (3) huruf c Peraturan Menteri Keuangan atau PMK itu dijelaskan, pagawai yang pajak PPh 21-nya ditanggung Pemerintah adalah yang,
“Pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”
Dengan adanya insentif pajak ini, maka karyawan tersebut berhak mendapatkan gajinya yang Rp 16,5 juta setiap bulan karena pajak sudah ditanggung pemerintah. Sehingga perusahaan harus membayarkan gaji karyawan sejumlah tersebut. {kumparan}