PDIP Minta TKA China di Sultra Dipulangkan Ke Negara Asalnya

Di saat pemerintah meminta masyarakat patuh pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah diterapkan di beberapa daerah, pemerintah pusat justru mengizinkan 500 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) China masuk ke Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Masuknya TKA China itu bertujuan untuk bekerja di perusahaan nickel PT Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI) yang berada di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.

Hal ini tentu saja menuai kritikan dari berbagai kalangan, salah satunya Anggota Komisi IX DPR RI Muchamad Nabil Haroen yang meminta pemerintah menunda rencana kedatangan 500 TKA tersebut karena bangsa Inonesia sedang berjuang melawan pandemi Covid-19.

“Informasi yang saya terima, ratusan TKA itu akan ditempatkan di perusahaan pemurnian nikel (smelter) di Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Kebijakan ini seharusnya bisa ditangguhkan, mengingat situasi dan kondisi di tengah pandemi Covid-19,” ujar Haroen, Jumat (1/5/2020).

Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan jika ada TKA yang sudah sampai Sulawesi Tenggara, harus dikarantina dan dipulangkan kembali ke asalnya demi alasan kesehatan dan keamanan.

Pemerintah juga perlu untuk mengatur ulang kebijakan tenaga pekerja domestik dan asing, di tengah masa pandemi dan pasca-pandemi Covid-19).

Haroen meminta pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan instansi terkait, untuk menyelidiki kasus tersebut dengan komprehensif.

Apakah kedatangan TKA itu ada unsur kesengajaan, atau ada mekanisme yang lain sehingga TKA dari China bisa masuk disaat ketika pemerintah menerapkan kebijakan menutup bandara-bandara dan perbatasan demi pencegahan COVID-19.

“Jika ada kesengajaan, sudah seharusnya diproses secara hukum,” tegasnya.

Saat ini, jutaan warga Indonesia yang kehilangan pekerjaan atau kekurangan akses keuangan karena perekonomian. Pekerjaan-pekerjaan yang ada pun tak jarang sudah dinikmati para TKA.

“Kita perlu prioritaskan pekerja dan rakyat Indonesia. Untuk itu, harus ada negosiasi ulang terkait dengan kontrak dan kesepakatan kerja dengan pihak asing, yang sebelumnya sudah ada kerja sama,” tandasnya. {dpr}