News  

Force Majeure, KPJ Desak Anies Tarik Kembali Commitment Fee Formula E

Ketua Umum Koalisi Peduli Jakarta (KPJ), Amos Hutauruk Menyatakan Pemprov DKI telah membayarkan commitment fee Formula E dengan total Rp 560 miliar.

Menyikapi hal ini, Amos mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera menarik kembali uang commitment fee yang telah dibayarkan kepada pihak Formula E Operations Limited (FEO).

Informasi pembayaran commitment fee Formula E itu bisa diakses dari laman dashboard-bpkd.jakarta.go.id. Rinciannya, pembayaran Rp 360 miliar dilakukan pada Desember 2019 untuk gelaran tahun 2020 dan Rp 200 miliar pada Februari 2020 untuk tahun 2021.

“Gubernur Anies harus berani menarik kembali uang commitment fee Formula E. Acara tahun 2020 tidak bisa dilaksanakan karena pandemi Covid-19, tarik uang pembayaran Rp 360 miliar.” kata Amos.

Pandemi Covid-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional. Menurut Amos, pemprov DKI mempunyai alasan yang kuat untuk meminta pengembalian uang kontrak Formula E berskala internasional dengan nilai triliunan rupiah, sehingga sudah sepatutnya terdapat klausul force majeure.

“Jika ada kejadian force majeure seperti pandemi Covid-19 yang membuat kontrak tidak dapat dilaksanakan, maka pembatalan kontrak dapat dilakukan dengan pengembalian uang.” tutur Amos.

Amos menegaskan, Pemprov DKI harus segera bertindak. Di dalam kontrak standar internasional, pihak yang ingin membatalkan kontrak karena ada kejadian force majeure harus memberitahu dahulu secara tertulis kepada pihak lawannya.

“Jika Pemprov DKI lalai melakukan pemberitahuan tertulis, maka uang commitment fee bisa hangus dan sulit untuk dipertahankan dalam proses peradilan maupun arbitrase. Kita khawatir hal ini malah bisa menjadi kerugian pemprov DKI Jakarta.” papar Amos.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 22 Mei 2020. Amos menilai keputusan tersebut akan menambah jumlah warga yang membutuhkan bantuan sosial (Bansos).

“Karena PSBB diperpanjang, jutaan warga DKI Jakarta tidak mempunyai penghasilan karena dirumahkan dan di PHK oleh Perusahaan tempatnya bekerja, sehingga semakin banyak yang butuh bantuan untuk kebutuhan hidup. Nilai per paket bantuan sosial adalah Rp 150 ribu. Jika Pemprov DKI berhasil mengembalikan commitment fee Event Formula E senilai Rp 560 miliar, maka bisa dipakai untuk membantu 3,7 juta keluarga dijakarta.” ungkap Amos.

Gubernur Anies Baswedan meluncurkan program Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB). Tujuannya agar masyarakat terlibat memberikan bantuan sosial. Amos menilai program tersebut serupa dengan crowdfunding. Masyarakat sedang kesulitan dalam perekonomian akibat pandemi covid-19 dan mereka sudah bayar pajak, sehingga tidak pantas rasanya jika pemerintah bikin crowdfunding.

“Jangan sampai ada kesan bahwa Pemprov DKI minta uang kemasyarakat untuk pembagian bansos, tapi Gubernur Anies tidak mengusahakan uang masyarakat ratusan miliar commitment fee event formula E didapatkan kembali dari acara yang batal karena anggaran itu dana APBD Pemprov DKI.” lanjut Amos.

Kaloborasi sosial berskala besar (KSBB) Mengingatkan kita dengan gubernur jakarta sebelumnya yakni Basuki Tjahya Purnama (Ahok). Dimana ketika itu mantan gubernur DKI membangun Jakarta menggunakan dana CSR dari perusahaan maupun perorangan dimana kita lihat pembangunan beberapa infrastruktur kota jakarta tanpa menggunakan Anggaran APBD Pemprov DKI saat itu.

“Ketika itu Kami tidak sepakat bila pembangunan Kota DKI Jakarta tidak melalui mekanisme anggaran APBD Pemprov DKI Jakarta.” kata Amos.

Amos menekankan penerimaan dan penyaluran Bantuan KSBB tersebut harus di fungsikan untuk kesejahteraan masyarakat Jakarta, apalagi ditengah Pandemi virus covid-19 saat ini masyarakat sangat membutuhkan dukungan segenap seluruh lapisan masyarakat dalam menanggulangi kebutuhan masyarakat yang terdampak akibat pandemi covid-19

KPJ mendorong agar program Kolaborasi Sosial Berskala Besar (PSBB) yang digagas oleh pemprov DKI Jakarta mengutamakan kepentingan masyarakat, Sudah sepantasnya masyarakat DKI Jakarta memperoleh Haknya dan bukan hanya dibebankan kewajiban saat menghadapi kesulitan dimasa pandemi covid-19.

“Pelaksanaan Kolaborasi sosial berskala besar (KSBB) harus dikelola dengan baik serta tepat sasaran, serta meminta KPK untuk turun tangan mengawasi karena menggunakan anggaran diluar APBD Pemprov DKI Jakarta dan rentan terhadap tindak korupsi.” pungkas Amos.