News  

Tak Kuat Lagi Bayar Gaji dan THR, Dunkin’ Donuts Obral Aset Perusahaan

Dunkin’ Donuts terdampak pandemi covid-19 sampai mereka tak kuat membayar THR dan memotong gaji pekerjanya.  Serikat pekerja melaporkan bahwa upah dan tunjangan hari raya (THR) pekerja sampai Jumat (22/5/2020) belum dibayarkan.

Manajer HRD Dunkin’ Donuts, Junaidi sedang mengupayakan untuk menunaikan kewajiban perusahaan kepada pekerja, termasuk dalam proses penjualan aset perseroan.

“Kalau upah yang dipotong kita jalankan berdasarkan hari kerja yang dilakukan dan melalui persetujuan karyawan, sedangkan THR yang ditunda akan kami bayarkan secepatnya karena kami sedang proses penjualan aset dengan harga setengah harga normal,” kata Junaidi, Jumat (23/5).

Junaidi mengakui persoalan ini terjadi karena kondisi perusahaan yang terdampak pandemi covid-19. Ia bilang Sebagian kecil karyawan harus dirumahkan karena ada toko di mal yang tutup, sehingga pihaknya masih menunggu mal-mal dibuka
.

“Sebagian besar toko tutup dan hanya 1 shift, dulu bisa 2 shift. Kita sangat berharap PSBB dilonggarkan karena aturan tersebut sangat memukul usaha kami,” katanya.

Persoalan upah dan THR inimemicu aksi turun ke jalan para pekerja di tengah pandemi Covid-19.

Serikat Pekerja Dunkin’ Donuts yang merupakan anggota Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), pada Jumat, 22 Mei 2020, menggelar aksi unjuk rasa di kantor pusat Dunkin’ Donuts di Jalan Hayam Wuruk Jakarta Pusat.

Aksi yang digelar tidak kurang dari 200 anggota, di saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini, terpaksa dilakukan untuk menuntut pembayaran upah dan tunjangan hari raya (THR) yang tidak juga dibayarkan oleh perusahaan.

“Aksi ini terpaksa kami lakukan karena manajemen Dunkin’ Donuts secara sepihak tidak membayarkan THR dan upah secara tepat waktu.”

“Sementara para pekerja dan keluarganya sangat membutuhkan THR tersebut untuk menyambung hidup di masa PSBB akibat pandemi Covid 19,” kata Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia Sabda Pranawa Djati dalam pernyataan resminya, Jumat (22/5).

Ia bilang padahal lebaran tinggal beberapa hari lagi. Anak istri para pekerja berharap bisa mendapatkan THR sebelum lebaran, namun perusahaan tanpa empati justru secara sepihak menunda pembayaran THR dan upah pekerja.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Dunkin’ Donuts Adi Darmawan mengungkapkan kekecewaan atas keputusan sepihak perusahaan yang menunda pembayaran THR hingga akhir Desember 2020.

Jika manajemen Dunkin’ Donuts mendasarkan keputusannya pada SE Menaker tentang THR, seharusnya tidak bisa sepihak , tapi harus dilakukan berdasarkan kesepakatan.

Ia bilang para pekerja selama ini sudah menunjukkan loyalitas kepada perusahaan. Menurut dia, keuntungan yang sudah didapat oleh Dunkin’ Donuts selama bertahun-tahun harusnya dikeluarkan untuk membantu pekerja di tengah kesulitan pada masa pandemi.

“Apalagi THR dan upah adalah hak pekerja dan menjadi kewajiban perusahaan. Jangan ketika untung perusahaan diam saja, tapi ketika ada wabah corona, hak pekerjanya justru yang lebih dulu dikurangi,” kata Adi.

Adi mengklaim perusahaannya secara sepihak juga telah memotong upah pekerja sebesar 50% bahkan lebih. Ia meminta Direksi Dunkin’ Donuts untuk mau duduk bersama dengan serikat pekerja guna mencari kesepakatan yang terbaik.

“Jika perusahaan transparan terkait dengan laporan keuangannya dan benar-benar rugi bertahun-tahun, tentunya para pekerja dapat diajak bermusyawarah untuk memahami kondisi ekonomi perusahaan saat ini yang terdampak Covid 19,” katanya.

Sesuai dengan ketentuan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020, bagi perusahaan yang tak mampu membayar THR bisa mencicil atau menunda sesuai dengan kesepakatan dengan pekerjanya.

Namun, Junaidi mengatakan serikat pekerja memang tidak diibatkan tetapi melalui jalur manajerial yaitu melalui GM, manager, supervisor, head atau shift leader karena aturan dari Kemenaker adalah melalui persetujuan karyawan bukan serikat pekerja.

“Saya HRD Dunkin’, menyatakan mengenai upah yang dipotong dan THR yg ditunda sudah sesuai dengan surat edaran menteri tenaga kerja yaitu melalui mekanisme persetujuan karyawan,” katanya. {CNBC}