News  

Masri Sitanggang: Komunis Bakal Berkembang Jika Acuan RUU HIP Itu Pancasila 1 Juni 1945

Aktivis Dewan Dakwah, Dr Masri Sitanggang berpendapat, apabila DPR memasukan TAP/MPRS 25/1966 tentang larangan ideologi dan gerakan Komunis dalam Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Sementara rujukannya adalah pidato Soekarno tentang Pancasila 1 Juni 1945 di sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), maka akan menjadi persoalan. Karena, Komunis akan tetap bisa masuk.

“Tapi, jika RUU HIP merujuk pada Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka tidak ada peluang Komunis masuk karena menjiwai pada Piagam Jakarta. Selain itu, dengan dekrit tersebut umat Islam punya hak untuk melaksanakan syariat Islam,” kata Dr Masri dalam diskusi virtual, Sabtu (6/6).

Dia menilai naskah akademik RUU HIP juga aneh, karena seperti biografi Soekarno dan pemikiran Pancasilanya. Padahal jika mau, RUU HIP harus mengakomodasi bebagai perdebatan dalam sidang BPUPKI yang merujuk kepada satu kesepakatan.

“Saya mengajak kepada umat Islam untuk mensosialisasikan seluas-luasnya tentang Dekrit Presiden 5 Juli 1959, ini hak umat Islam. Karena, dekrit tersebut menjiwai Piagam Jakarta, yaitu menjalankan kewajiban syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,” katanya.

Hanya saja, persoalannya, tutur Masri, umat Islam tidak satu suara dalam kegiatan politik. Masih banyak perbedaan-perbedaan antar kelompok politik Islam yang tidak berujung pada satu kesepakatan, bahkan berujung pada perpecahan kelompok politik tersebut.

“Maka, sekarang caranya rebut kekuatan politik. Umat Islam harus buat kekuatan baru, jangan dibiarkan kita menjadi penonton saja,” ujarnya. {harianaceh}