News  

Hore! Layanan GrabBike dan GoRide Bisa Diakses Lagi

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan beberapa hari lalu mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 51 tahun 2020. Salah satu isinya, soal diizinkannya ojek online untuk membawa penumpang lagi.

“Kendaraan umum bisa beroperasi, dengan 50 persen kapasitas dan menggunakan prinsip jaga jarak. Lalu, kendaraan non-umum, seperti ojek dan mobil, itu bisa beroperasi dengan protokol COVID-19,” ujarnya melalui konferensi pers virtual, dikutip VIVAOtomotif, Senin (8/7/2020).

Para penyedia jasa ojol sudah mulai menerapkan protokol kesehatan menyambut masa normal baru. Beberapa poin yang masuk dalam protokol tersebut, yakni pemantauan suhu tubuh, memakai masker, hingga penggunaan sekat pelindung antara ojol dan penumpang.

Berdasarkan pantauan, mulai hari ini pukul 00.00 WIB fitur GoRide yang sebelumnya tidak dapat diakses di aplikasi Gojek, kini sudah bisa digunakan kembali.

Hal yang sama juga terjadi di aplikasi Grab, di mana ikon GrabBike yang tadinya hilang, kini sudah kembali. Saat dicoba, kedua aplikasi itu telah bisa menerima pesanan antar penumpang.

Hal ini tentu menjadi kabar membahagiakan, baik bagi pelanggan setia maupun mitra pengendara. Selama lebih dari dua bulan, para ojol tidak mendapat pemasukan dari pengantaran penumpang. Banyak yang terpaksa menunggu lama, sebelum akhirnya mendapat pesanan antar makanan atau barang.

Sementara itu, warga yang biasanya mengendarai motor sendiri untuk beraktivitas sehari-hari kini bisa mulai memanfaatkan jasa ojol. Sebab, tak lama lagi Pemprov DKI akan menerapkan aturan ganjil-genap untuk kendaraan bermotor roda dua di Jakarta. Namun, hal itu tidak berlaku untuk transportasi berbasis aplikasi.