Adde Rosi Siap Perjuangkan Tiga Aspirasi Utama Masyarakat Adat Baduy

Hj. Adde Rosi Khoerunnisa, S.Sos M.Si, akrab disapa Adde Rosi, Anggota MPR RI Fraksi Partai Golkar (FPG) Dapil Pandeglang – Lebak melakukan kunjungan ke Desa Kanekes Kec. Leuwi Damar Kab. Lebak.

Kunjungan kali ini adalah rangkaian kunjungan Adde Rosi ke beberapa lokasi di Dapil, setelah sebelumnya, sebagai anggota DPR melakukan sosialisasi UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan bagi masyarakat di Kp. Kadulisung Kelurahan, Kecamatan dan Kab. Pandeglang.

Kunjungan ke Masyarakat Baduy dan warga sekitarnya di Desa Kenekes kali ini dilakukan dirinya selaku juga Anggota MPR untuk melakukan kegiatan sosialisasi MPR RI, atau biasa disebut dengan Sosialisasi Empat Pilar, pada tahap yang kedua di Dapil.

Adde Rosi diterima dengan penuh keakraban di rumah dinas adat oleh Kepala Desa Kanekes, Jaro Saija beserta isteri, didampingi Para Jaro lainnya diantanya Jaro Tanggungan, Jaro 12 dan para tokoh masyarakat Adat Baduy lainnya seperti nampak Ayah Mursid dan tokoh pemuda Baduy, Idong.

Sepanjang jalan menuju rumah dinas Kepala Desa, Adde Rosi disambut dengan penuh keramahan dan kekraban oleh warga masyarakat adat Baduy, masyarakat sekitarnya dan para pengunjung (Senin, 15 Juni 2020).

Adde Rosi menyampaikan bahwa “Negara harus hadir dan melindungi setiap hak asasi manusia warga negaranya serta memberikan pelayanan dan perlindungan hukum terbaik bagi setiap warga negara”, kata anggota DPR RI Komisi III.

Menurutnya, bahwa sesuai dengan Pasal 18B ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia negara mengakui serta menghormati kesatuan-kesatuan masyaakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip-prinsip negara kesatuan republik Indonesia’.

Karena itu, identitas budaya dan hak masyarakat tradisional harus dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban seuai dengan Pasal 28 I ayat (3) UUD NRI 1945.

Sebagaimana diketahui bahwa sesuai dengan perubahan ketiga UU MD3 yakni UU No. 2 Tahun 2018, bahwa anggota MPR RI mempunyai tugas tambahan yaitu memasyarakatkan Pancasila, UUD NRI, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika. Dalam setahun, anggota MPR RI melaksanakan tugas memasyarakatkannya sebanyak 6 kali.

Lebih lanjut, pada sosialisasi MPR RI ini, Adde Rosi juga mempersilahkan kepada Jaro Kanekes dan Para jaro serta tokoh masyaakat adat untuk menyampaikan aspirasi dan pandangannya terkait dengan norma hukum yang ada Pasal 18B dan Pasal 18I UUD 1945 yang sudah dijelaskan di atas, sekaligus juga berharap aspirasinya, mengingat DPR RI kini tengah menggodok RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA).

“Di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kini sedang disusun RUU MHA sebagai usul inisiatif DPR RI. Dalam sejarahnya, sejak republik ini berdiri, seingat saya, belum ada RUU yang berusaha memayungi secara holistik MHA, sebagai implementasi UUD NRI 1945 dan wujud dari keseriusan kami sebagai wakil rakyat dan negara untuk mengakui, menghormati, melindungi, dan melayani serta melestarikan MHA. Ada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, namun baru mengatur yang namanya desa adat saja” terang Anggota Panja Jiwasraya dan Panja RUU Pemberantasan dan Pencegahan Narkotika Komisi III.

“Kami bersyukur mendapatkan kunjungan dari Anggota MPR RI, Ibu Adde Rosi. Beliau bukan orang lain bagi kami, beliau sudah seperti keluarga kami, suami Ibu, Pak Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy, sering berkunjung ke sini. Karena itu, meskipun masih musim Corona di kota, jauh-jauh Ibu menyempatkan waktunya ke sini, untuk mengunjungi kami. Sungguh kami semua sangat berbahagia dan mendapatkan kehormatan” Ujar Jaro Saija, Kepala Desa Kanekes antusias.

Lebih lanjut Jaro Saija menjelaskan, bahwa tidak banyak yang menjadi kebutuhan mendesak masyarakat adat Baduy saat ini, cukup 3 saja : pertama, mohon diakui dan dicantumkannya Sunda Wiwitan dalam kolom agama di E-KTP.

Sebelum E-KTP, di KTP biasa dulu masih dicantumkan, setelah E-KTP sudah tidak adalagi. Inikan seolah negara tidak mengakui kami, kami juga beragama.

“Kami sudah menyampaikannya ke Presiden, kami selalu hadir dalam setiap undangan yang membahas soal masyarakat adat, tapi sampai sekarang, belum ada tindaklanjutnya”, ungkapnya.

Kedua, soal hak menyangkut perlindungan hukum atas hak ulayat menyangkut tanah, wilayah dan aset yang dimiliki masyarakat adat Baduy. Agar dilakukan pengukuran ulang secara cermat dan mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat Baduy.

Ketiga, perlunya aturan pengecualian/ aturan khusus dalam peraturan perundangan/ peraturan pemerintah atau peraturan menteri terkait soal alokasi, usulan dan pelaporan dana desa bagi desa adat atau masyarakat hukum adat.

“kami menolak dana desa, daripada membuat sesama kami ribut dan merusak adat dan tradisi kami, maka kami menolaknya” tegasnya.

Karena itu dirinya sebagai kepala desa, berharap sekali kepada DPR RI, untuk dapat memperhatikan aspirasi masyarakat adat Baduy dan kesatuan masyarakat hukum adat lainnya di Indoensia.

Dialog dan komunikasi berlangsung produktif, disambung aspirasi dan penjelasan dari Jaro Tanggungan dan para tokoh masyarakat adat lainnya yang tidak jauh pokok aspirasinya dari apa yang disampaikan oleh Jaro Saija.

Menanggapi hal itu, Adde Rosi merasa senang sudah bisa mendengarkan langsung aspirasi dan pemikiran dari Jaro Saija dan para tokoh masyarakat adat Baduy lainnya.

“Saya selaku anggota Fraksi Partai Golkar akan menyampaikannya kepada Pimpinan Fraksi kami dan Pimpinan Baleg DPR RI, agar bisa ditindaklanjuti. RUU MHA ini kan salah satu dari 50 RUU Prioritas diselesaikan di tahun 2020. Jika diperlukan, kami juga berharap nanti Pimpinan Fraksi kami di Partai Golkar dan Pimpinan Baleg DPR RI dapat mengundang ke Senayan Kepala Desa Kanekes dan Para Tokoh Masyarakat Adat Baduy lainnya, untuk mendengarkan langsung aspirasi dan pemikiran saudara-saudara kita ini”, pungkas istri Wakil Gubenur Banten, Andika Hazrumy ini.