Protes RUU HIP, Hacker Sempat Bajak Laman Resmi DPR RI

Laman resmi DPR www.dpr.go.id mendadak tidak bisa diakses pada Rabu (24/6/2020) malam. Sekjen DPR Indra Iskandar mengaku sedang mencari tahu penyebab tidak bisa diaksesnya website tersebut.

“Terus terang belum tahu penyebabnya, teman-teman lagi telusuri,” kata Indra. Ia memastikan bahwa tidak bisanya diakses laman resmi DPR tersebut lantaran gangguan jaringan.

Indra mengatakan saat ini DPR tengah berkoordinasi dengan pihak penyedia layanan jaringan internet untuk mencari tahu penyebabnya. “Yang pasti ada trouble di jaringan, kami lagi koordinasi dengan Telkom untuk cari penyebabnya,” ujarnya.

“Saya lagi minta teman-teman jaringan untuk buat kronologi kejadian,” imbuhnya.

Sementara itu, akun Twitter @anonconf0rmity mengklaim telah meretas laman resmi DPR. Akun tersebut menyebut alasan meretas sebagai bentuk penolakan terhadap Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang menjadi RUU usulan DPR beberapa waktu lalu.

“DPR RI House of Representative of Indonesia Republic Website (DPR) http://dpr.go.id has been #OFFLINE by #Anonymous #TangoDown #Lulz This is a form of resistance to REFUSING Draft of the Pancasila Ideology Bow (HIP Bill) that can threaten or change COUNTRY IDEOLOGY!,” tulis akun tersebut.

“Situs web Dewan Perwakilan Republik Indonesia htpp://dpr.go.id telah menjadi #OFFLINE oleh #Anonymous #TangoDown #Lulz. Ini adalah bentuk perlawanan terhadap draft RUU Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang dapat mengancam atau mengubah ideologi negara,” demikian artinya.

Pemerintah sebelumnya telah memutuskan untuk menunda pembahasan RUU HIP. Namun, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah tak bisa mencabut draft RUU HIP karena merupakan usulan DPR.

“Supaya diingat RUU itu adalah usulan DPR, sehingga keliru kalau ada orang mengatakan ‘kok pemerintah tidak mencabut’? Ya tidak bisa dong kita mencabut usulan UU, itu kan DPR yang usulkan,” ujar Mahfud, usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Pembahasan RUU HIP diketahui sempat menjadi polemik. Sejumlah pihak mengkritik substansi yang tercantum dalam draf RUU yang pertama kali diusulkan anggota parlemen tersebut.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menduga Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) ingin melumpuhkan unsur Ketuhanan pada sila pertama Pancasila secara terselubung dan berpotensi membangkitkan komunisme.

MUI mengatakan unsur-unsur dalam RUU HIP mengaburkan dan menyimpang dari makna Pancasila, salah satunya bagian Trisila dan Ekasila yang dinilai sebagai upaya memecah Pancasila.

Dalam Pasal 7 RUU HIP dituliskan:
(1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.

(2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.

(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.

“Memeras Pancasila menjadi Trisila lalu Ekasila yakni ‘gotong-royong’ adalah nyata-nyata upaya pengaburan makna Pancasila sendiri,” kata MUI, mengutip maklumat MUI Pusat dan MUI se-provinsi Indonesia, Jumat (12/6).

“Dan secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan sila pertama,” katanya lagi.

MUI juga mempertanyakan dan memprotes tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam draf RUU.

MUI mengingatkan keberadaan RUU HIP bisa jadi merupakan upaya PKI menghapus citra buruknya dalam sejarah Indonesia, sehingga mereka menilai RUU tersebut wajib ditolak tanpa kompromi.

“Kami pantas mencurigai bahwa konseptor RUU HIP ini adalah oknum-oknum yang ingin membangkitkan kembali paham dan Partai Komunis Indonesia. Dan oleh karena itu patut diusut oleh yang berwajib,” kata mereka.

Draf RUU HIP pun sempat mendapat kritik dari sejumlah pihak karena dinilai bakal membangkitkan komunisme di Indonesia. Sebelumnya Front Pembela Islam (FPI) juga mengajak semua pihak menolak RUU HIP karena tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966.

RUU HIP sendiri kini tengah dibahas di tingkat Badan Legislastif DPR. RUU ini merupakan usulan DPR dan akan dibicarakan dengan pemerintah.