News  

Djoko Tjandra Dikabarkan Berada di Lantai 106 Apartemen Exchange Malaysia

Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra dikabarkan berada di apartemen Exchange, Kuala Lumpur, Malaysia.

Dia diduga berada di tempat tersebut sejak akhir Juni 2020 lalu. Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono menyampaikan pihaknya enggan menanggapi kabar tersebut.

Tim tangkap buron (tabur) Kejaksaan Agung RI pun dipastikan tetap bekerja mencari Djoko Tjandra. Namun demikian, dia enggan membeberkan teknis pencarian Djoko Tjandra yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI.

“Mohon maaf itu teknis (Pencarian Djoko Tjandra, Red). Belum bisa kami beritahukan,” kata Hari kepada Tribunnews.com, Jumat (17/7/2020).

Diberitakan sebelumnya, Ketua Presidium Ind Police Watch Neta S Pane mengatakan pihaknya menduga Djoko Tjandra berada di salah satu apartemennya di Kuala Lumpur, Malaysia. Diduga Djoko kabur dari Indonesia pada akhir Juni kemarin.

“Dari informasi yang diperoleh IPW saat ini, Joko Tjandra sudah berada di apartemennya di lantai 106 Apartement Exchange Kualalumpur, Malaysia.”

“Joko Tjandra bersama dua orang lain kabur dengan jet pribadi yang diduga dari Halim Perdana Kusumah Jakarta langsung  menuju Kuala Lumpur pada akhir Juni,” kata Neta dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).

Sebelum kabur dari Indonesia, kata Neta, Djoko Tjandra bersama dua orang yang tidak diketahui identitasnya itu sempat berselfie.

“Saat hendak naik ke atas jet pribadi itu ketiganya sempat berselfi ria dengan menunjukkan peace kepada Bangsa Indonesia,” jelasnya.

Melihat Djoko Tjandra bebas lenggang kangkung di Indonesia, dia menyimpulkan hal ini bukanlah akibat ulah pribadi dari oknum jenderal polisi di Bareskrim saja.

“Tapi hal ini akibat adalah persekongkolan jahat para jenderal polisi untuk melindungi dan memberi keistimewaan pada buronan kelas kakap yang paling dicari Bangsa Indonesia itu,” ungkapnya.

Namun demikian, ia tidak yakin persekongkolan jahat tersebut bisa dibongkar oleh negara. Terlebih, presiden Joko Widodo (Jokowi) cenderung pasif menanggapi hal ini.

“Apakah persekongkolan jahat ini bisa dibongkar dan diusut tuntas, IPW tidak yakin. Apalagi Presiden Jokowi hanya slow slow saja melihat kasus Joko Tjandra yang diberi keistimewaan dan karpet merah oleh para jenderal Polri ini,” pungkasnya.

Berikan sanksi

Sebelumnya diberitakan, Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan seluruh personel yang terlibat membantu Djoko Tjandra akan diberikan sanksi. Adapun sanksi yang diberikan berupa sanksi pidana.

“Jadi saya tegaskan sekali lagi, di kepolisian ada 3 jenis penanganan. Disiplin, kode etik dan pidana. Jadi terkait dengan seluruh rangkaian kasus ini, maka akan kita tindaklanjuti dengan proses pidana,” kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Dia mengatakan saat ini pihaknya juga telah membuat tim khusus yang terdiri dari sejumlah divisi penyidikan polri. Nantinya, pihaknya akan menindak kepada personel yang terlibat kasus tersebut.

“Jadi saya sudah membentuk tim khusus terdiri dari Ditipidum, Dittipikor, Ditsiber dan kita minta didampingi propam untuk memproses tindak pidana yang akan kita dapatkan,” jelasnya.

Nantinya, penyidikan akan mengarah mengenai apakah ada penyalahgunaan wewenang hingga penerimaan aliran dana kepada personel yang terlibat perkara Djoko Tjandra.

“Mulai dari pemalsuan surat, penggunaan surat, penyalahgunaan wewenang, termasuk juga di dalamnya kalau ada aliran dana baik yang terjadi di institusi polri, maupun yang terjadi di tempat lain,” ungkapnya.

“Tim sudah kita bentuk, kita bekerja secara pararel. Propam saat ini sedang melanjutkan pemeriksaanya dan hasil dari propam akan kita tindaklanjuti. Itu adalah bagian komitmen kami bahwa kami akan melaksanakan penyidikan secara tuntas, tegas sesuai komitmen kami untuk menjaga marwah institusi polri,” tutupnya.

Diduga langgar kode etik

Sementara, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho S Wibowo diduga melanggar kode etik perihal pencabutan red notice untuk buron Djoko Tjandra.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Nugroho masih diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Propam sudah memeriksa Pak NS (Nugroho) dan memang belum selesai juga, tetapi daripada pemeriksaannya, yang bersangkutan diduga melanggar kode etik,” kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2020).

Divisi Propam Polri masih memeriksa sejumlah saksi yang diduga terkait dengan hal tersebut. Kendati demikian, Argo belum membeberkan penjelasan lebih lanjut mengenai hilangnya nama Djoko Tjandra dari red notice Interpol.

“Ini kan baru ranah Propam. Jadi kita akan mengetahui bagaimana tentang kode etik disiplin, berkaitan itu. Nanti setelah penyidik, tim tadi, nanti kita akan paham seperti apa,” kata dia.

Atas carut-marut soal Djoko Tjandra ini, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo berjanji akan mengusut tuntas.

“Mulai dari penerbitan surat jalan, penggunaan surat jalan, termasuk juga bagaimana peristiwa hapusnya red notice,” kata Listyo di lokasi yang sama.

“Juga bagaimana kemudian bisa muncul surat keterangan kesehatan atas nama terpidana JC, yang tertulis di situ juga dalam posisi sebagai konsultan. Semuanya akan kita proses secara transparan,” ucap dia.

Untuk menelusuri dugaan tindak pidana yang ada, Listyo membentuk tim khusus.

Tim tersebut terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Investigasi akan berjalan seiringan dengan pemeriksaan yang dilakukan Divisi Propam Polri.

Dugaan keterlibatan Nugroho terkait penghapusan red notice untuk Djoko Tjandra diungkap oleh Indonesia Police Watch (IPW). Menurut penelusuran IPW, Nugroho menerbitkan surat nomor B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020.

Dari foto yang diberikan Neta, surat itu ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dan ditandatangani oleh Nugroho atas nama Kepala Divisi Hubungan International Polri.

Melalui surat tersebut, Nugroho menyampaikan terhapusnya red notice untuk Djoko Tjandra sejak tahun 2014 karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan Agung.

“Tragisnya, salah satu dasar pencabutan red notice itu adalah adanya surat Anna Boentaran tanggal 16 April 2020 kepada NCB Interpol Indonesia yang meminta pencabutan red notice atas nama Joko Tjandra,” kata Ketua Presidium IPW Neta S. Pane, Kamis.

Menurut Neta, surat dikirim Anna Boentaran 12 hari setelah Nugroho menjabat sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

Dalam pandangannya, Neta menilai ada dugaan suap menyuap untuk melindungi Djoko Tjandra. IPW pun mendesak Nugroho dicopot dari jabatannya.

“Brigjen Nugroho Wibowo yang telah menghapus red notice Joko Tjandra juga harus dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia,” ucap Neta.

Brigjen Prasetijo sakit

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Polisi Argo Yuwono menyebut saat ini mantan Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sedang sakit. Brigjen Pol Prasetijo Utomo kini dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab alasan ketidakhadiran Brigjen Pol Prasetijo Utomo dalam upacara serahan jabatan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.

“Saya ulangi Pak Prasetijo sementara ini masih dalam perawatan di RS Kramat Jati karena tensi darahnya tinggi,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Dia mengatakan Prasetijo tidak diberikan izin pihak kedokteran untuk mengikuti upacara pelepasan jabatannya. Lantaran kondisinya yang tidak boleh banyak berdiri.

“Dari dokter tidak mengizinkan untuk berdiri maupun untuk ikut serah terima atau upacara. Jadi karena dokter lebih paham dan lebih tahu bagaimana kondisi seseorang. Sementara ini dirawat di RS Kramat Jati,” jelasnya.

Lebih lanjut, Argo menyebutkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Brigjen Pol Prasetijo Utomo belum selesai.

Nantinya pemeriksaan akan dilanjutkan setelah kondisi jenderal bintang satu tersebut membaik. “Jadi sampai saat ini belum tuntas, belum selesai pemeriksaannya pak Prasetijo ini, ditunggu saja. Ini tetap berlanjut,” katanya.

Hingga saat ini, kepolisian belum menunjuk pengganti Prasetijo sebagai Kakorwas PPNS Bareskrim Polri. Jabatan tersebut secara tak langsung masih dipegang Kabareskrim terlebih dahulu. {tribun}