News  

Direkrut Germo Lewat Me Chat, Prostitusi Anak Di Bawah Umur Makin Marak di Kalbar

Lagi viral soal jaringan prostitusi melibatkan anak SD, SMP dan SMA di Pontianak. Anak-anak ini dibanderol dengan tarif cukup mahal oleh Germo yang menguasainya. Siapa sangka begini cara mudahnya merekrut anak-anak utuk ditawarkan ke pria hidung belang. Selengkapnya di sini:

Jaringan Prostitusi kini makin mengkhawatirkan karena menargetkan gadis belia dan berstatus pelajar.

Bahkan kasus di Pontianak ini mempekerjakan Murid SD, siswi SMP dan SMA. Tarifnya juga tidak sedikit. Mulai dari Rp 300 ribu sampai Rp 1 juta per sekali kencan.

Selama enam bulan terakhir 2020 ini, Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN) mencatat setdaknya ada 77 kasus prostitusi yang melibatkan gadis belia di Kota Pontianak.

YNDN mecatat gadis yang menjadi korban prostitusi atau perdagangan orang mulai dari bangku SD hingga SMA.

Dari 77 kasus prostitusi anak dibawah umur yang tercatat di YNDN 14 merupakan pelajar SMA, 61 orang masih duduk di bangku SMP dan dua orang pelajar SD.

Berdasarkan data yang disampaikan Ketua YNDN Devi Tiomana dari 77 gadis belia di yang terjerat prostitusi di Pontianak dan sekitarnya ini di antaranya ada yang hamil, mengidap HIV dan sipilis

Akibatnya Devi merasa khawatir dengan masa depan anak-anak di Kota Pontianak dengan terkuaknya banyak kasus prostitusi anak di Kota Pontianak.

Devi mengungkapkan modus yang digunakan para germo atau pelaku penjaja prostitusi anak ini menjerat korbannya yang masih belia dengan modus pacaran.

Setelah berhasil memacari para korbannya yang masih lugu, dengan berbagai bujuk rayu pelaku pun memperdaya korban agar mau melayani pria hidung belang. Pelaku memanfaatkan aplikasi media sosial Me Chat.

Para germo ini mencari pria hidung belang yang tertarik menikmati tubuh anak gadis Pontianak di bawah umur yang masih belia.

“Hal yang membuat kita prihatin, pelaku yang menjerat korbannya untuk disajikan pada pria hidung belang ini juga masih belia dan berstatus pelajar,” kata Devi, Sabtu (25/7/2020).

“Tidak hanya sebatas menjual, korbannya juga harus menjadi pemuas syahwat para pelaku,’’ ungkapnya menguak modus para germo anak gadis Pontianak di bawah umur yang terlibat sindikat prostitusi.

Polisi berhasil mengungkap prostitusi anak bawah umur. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak berhasil mengungkap sejumlah kasus terkait tindak pidana prostitusi gadis di bawah umur dalam sebulan terakhir.

Keberhasilan pihak kepolisian mengungkap bisnis esek-esek ini sebagian besar berawal dari laporan sejumlah orangtua di Kota Pontianak.

Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin saat menggelar konfrensi Pers di Mapolresta Pontianak, Jumat (24/7/2020).

“Dari 5 kasus yang ditangani, 4 di antaranya berawal dari laporan para orangtua. Dimana putrinya tidak pulang selama berhari-hari,” terangnya.

Para orangtua tersebut kemudian membuat laporan orang hilang kepada pihak kepolisian.

‘’Kami bergerak, kita dalami melalui sarana komunikasi dan ada aplikasi. Tercatat sampai hari ini ada 5 laporan, 4 di antaranya itu dilakukan di beberapa hotel di Kota Pontianak dan 1 masih kami dalami,’’ tambahnya.

Kombes Pol Komarudin mengungkapkan kasus yang berawal dari laporan anak hilang tersebut, merupakan sindikat prostitusi anak di bawah umur. Dimana para tersangka memanfaatkan keluguan dari korbannya.

Bahkan tersangka pertama memacari korbannya, kemudian dengan bujuk rayu tersangka berhasil membuat korbannya mau dijajakan di media sosial.

Setelah ada pria hidung belang yang tertarik dengan tawaran para tersangka di media sosial. Maka para tersangka pun membujuk korban untuk melayani pria-pria tersebut.

Hingga saat ini, pihaknya telah mengamankan 5 orang atas kasus tersebut, masing-masing berinisial MF, SY, NS, AJ, dan AN. Sementara itu, terdata telah 3 orang menjadi korban dalam kasus ini.

Dimana satu di antaranya dinyatakan hamil. “Ini yang menjual adalah pacarnya sendiri dengan tarif Rp 300 ribu sampai Rp 1 juta rupiah sekali kencan.”

Tersangka yang kita amankan 5 orang, 2 orang pacar korban, 2 rekan pelaku dan 1 merupakan pengguna jasa,’’ ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka pun diancam dengan pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 88 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

5 Remaja Tak Mau Pulang Usai Dijual Mucikari

Bisnis prostitusi remaja berhasil diungkap oleh Polresta Pontianak. Remaja Pontianak tersebut dijual oleh Muncikari. Muncikari memanfaatkan sifat lugu para korban yang masih di bawah umur unjuk dijajakan ke pria hidung belang.

Keberhasilan pihak kepolisian mengungkap bisnis esek-esek ini sebagian besar berawal dari laporan sejumlah orangtua di Kota Pontianak.

Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin saat menggelar konfrensi Pers di Mapolresta Pontianak, Jumat (24/7/2020).

“Dari 5 kasus yang ditangani, 4 di antaranya berawal dari laporan para orangtua. Dimana putrinya tidak pulang selama berhari-hari,” terangnya.

Para orangtua tersebut kemudian membuat laporan orang hilang kepada pihak Kepolisian. ‘’Kami bergerak, kita dalami melalui sarana komunikasi dan ada aplikasi,” jelasnya.

“Tercatat sampai hari ini ada 5 laporan, 4 di antaranya itu dilakukan di beberapa hotel di Kota Pontianak dan 1 masih kami dalami,’’ tambahnya.

Kombes Pol Komarudin mengungkapkan kasus yang berawal dari laporan anak hilang tersebut, merupakan sindikat prostitusi anak di bawah umur.

Di mana para tersangka memanfaatkan keluguan dari korbannya. Bahkan tersangka pertama memacari korbannya, kemudian dengan bujuk rayu tersangka berhasil membuat korbannya mau dijajakan di media sosial.

Setelah ada pria hidung belang yang tertarik dengan tawaran para tersangka di media sosial. Maka para tersangka pun membujuk korban untuk melayani pria-pria tersebut.

Hingga saat ini, pihaknya telah mengamankan 5 orang atas kasus tersebut, masing-masing berinisial MF, SY, NS, AJ, dan AN.

Sementara itu, terdata telah 3 orang menjadi korban dalam kasus ini.

Di mana satu di antaranya dinyatakan hamil. ‘’Ini yang menjual adalah pacarnya sendiri dengan tarif Rp 300 ribu sampai Rp 1 juta rupiah sekali kencan.”

Tersangka yang kita amankan 5 orang, 2 orang pacar korban, 2 rekan pelaku dan 1 merupakan pengguna jasa,’’ ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka pun diancam dengan pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman menanti samoai 15 tahun. Serta dijerat pasal 88 dengan ancaman 10 tahun penjara. {tribun}