News  

Polisi Gagalkan Peredaran 160 Kilogram Ganja Dalam Buku Pelajaran

Polres Metro Jakarta Selatan menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 160 kilogram, yang dibungkus dengan buku pelajaran atau lembar kerja siswa (LKS), di kawasan Babakan Pasar, Bogor Tengah, Bogor, Jawa Barat.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, ratusan kilogram ganja asal Aceh itu, disita dari tangan dua pengedar berinisial HS dan NK.

“Pengungkaoan kasus ganja 160 kilogram. Tersangka ada dua HS dan NK,” ujar Nana, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020).

Dikatakan Nana, kasus ini terungkap berdasarkan hasil pengembangan pengungkapan kasus peredaran ganja dengan berat 300 kilogram lebih, akhir tahun 2019 lalu.

Awalnya, penyidik mendapatkan informasi kalau akan ada pengiriman ganja dari Aceh menggunakan jasa ekspedisi, ke daerah Babakan Pasar, Bogor Tengah, Bogor, Jawa Barat, tanggal 14 Juli 2020 lalu.

“Kasat Narkoba dan anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran ke lokasi itu. Di sana kami mendapatkan 70 bungkus ganja dengan berat 70 kilogram dengan dibungkus pakai buku LKS.”

“Jadi hampir seolah-olah ini masyarakat menganggap buku pelajaran. Jadi modusnya seperti itu membungkus ganja dengan lakban coklat, dilapisi buku dan mengirim ganja melalui kargo,” ungkapnya.

Nana menyampaikan, penyidik kemudian melakukan pengembangan dengan menggerebek kediaman kedua tersangka. “Di rumahnya, kami dapatkan ada 10 gram sabu-sabu di dalam bungkus rokok,” katanya.

Tiga hari berselang, tambah Nana, penyidik kembali mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkotika jenis ganja melalui jasa ekspedisi, ke Babakan Pasar, Bogor Tengah, Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 20.00 WIB.

“Di sana anggota mengamankan lima kardus yang memang dialamatkan pada TKP tersebut, dengan barang bukti narkotika jenis yang sama (ganja) sebanyak 90 bungkus dengan berat 90 kilogram.”

“Juga dibungkus dengan buku LKS tadi. Seolah-olah sebagai kamuflase ya, mereka seolah-olah bawa buku pelajaran,” jelasnya.

Nana menegaskan, kedua tersangka dijerat Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 miliar. {beritasatu}